‘Memarketing’ Kemudahan Berusaha, Mendulang Investasi

Perubahan signifikan dilakukan dengan deregulasi aturan yang mengatur perizinan usaha. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengimplementasikan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RB).

Secara singkat, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan perizinan berdasarkan pada tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha.

Bacaan Lainnya

Untuk usaha dengan Risiko Rendah (R) dan Risiko Menengah Rendah (MR), perizinan dapat diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sementara itu, usaha dengan Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah.

Di tingkat daerah, implementasi paradigma perizinan berbasis risiko bergantung pada kesiapan dan tindak lanjut daerah, terutama dalam hal kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan infrastruktur layanan digital (sarana prasarana dan jaringan internet).

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir implementasi kebijakan tersebut dimulai sejak tahun 2021. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir telah memperbarui sistem OSS dari versi 1.0 ke OSS versi RBA.

Dari aspek regulasi, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 41/2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan.

Pada tahun 2023, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang disesuaikan dengan amanat UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP 5/2021 dan PP 6/2021).

Dari aspek kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah menyesuaikan struktur lembaga terkait jabatan fungsional sesuai dengan Permendagri 25/2021.

Namun, dari aspek digitalisasi, Kabupaten Ogan Komering Ilir belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) digital yang memadai, dan kapasitas jaringan internet masih belum mumpuni dan belum mencakup seluruh wilayah.

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.