BATURAJA, Beritategas.com – Dampak dari belum memiliki pemimpin definitif atau Pj Bupati, berbagai kendala dan persoalan banyak yang belum bisa teratasi hingga saat ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Hal tersebut membuat Naproni, S. T, M. Kom., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU angkat bicara.
“Ada beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten OKU ini, diantaranya soal gaji ratusan CPNS OKU. Yang mana hingga saat ini selama Kabupaten OKU masih dipimpin seorang Plh, mereka para CPNS belum bisa dilantik dan hanya bisa pasrah menerima 80 persen dari 100 persen gaji yang seharusnya mereka terima ,” Ungkap Naproni saat dibincangi di kantor DPRD OKU, Rabu (13/4).
Anggota DPRD OKU Dapil 1 dari Partai PKS ini,menyebutkan meskipun seandainya nanti Gubernur Sumsel telah menunjuk siapapun Pj Bupati untuk Kabupaten OKU, namun sisa 20 persen dari 80 persen gaji yang diterima CPNS OKU tidak akan diganti atau alias hangus.
“Hangus, coba bayangkan berapa kerugian para CPNS ini selama hampir lebih satu tahun ini Kabupaten OKU belum memiliki seorang PJ Bupati. Sementara menurut data yang saya terima dari hasil kunker dalam kota saya pagi tadi ke kantor BKPSDM OKU, ada sekitar kurang lebih 105 SK CPNS OKU formasi tahun 2021 yang menunggu untuk dilantik oleh Bupati definitif atau Pj Bupati ,” kata Naproni.
Tentunya, sambung dia, penundaan penunjukan Pj Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel jelas sangat merugikan CPNS OKU.
“Termasuk para PNS yang pensiun belum menerima gaji karena belum mendapatkan tanda tangan SK pensiun dari seorang Bupati definitif atau Pj ,” jelas Naproni.
“Menurut saya dalam hal ini mereka menjadi korban kezaliman oleh Gubernur mereka sendiri. Sementara Plh Bupati kita yang ditunjuk Gubernur untuk kedua kali saat ini, tetap memiliki keterbatasan wewenang dalam hal tersebut ,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU ini menjelaskan dari hasil Kunker dalam kota yang dilakukannya ke kantor BKPSDM OKU, selain mendapatkan data 105 lebih SK CPNS OKU, dirinya juga menerima laporan data SK Pensiun formasi tahun 2021 yang menunggu untuk ditandatangani Bupati definitif atau Pj Bupati sebanyak 364 SK, ditambah SK PPN formasi tahun 2021 sebanyak 149 dan SK formasi 2018 dan 2019 sebanyak 321.
“Selama satu tahun lebih ini mereka semua menunggu agar Gubernur Sumsel segera menentukan sikap melantik Pj Bupati OKU. Sementara kami sendiri dari DPRD OKU sudah berusaha beberapa kali menyampaikan, baik secara lisan maupun tertulis kepada Gubernur Sumsel agar segera menunjuk siapa calon Pj. Bupati OKU ke Kementerian, namun hingga saat ini kami pun belum menerima kepastian jawabannya. Sikap seperti ini yang kami sesalkan dari seorang Gubernur kita,” tandas Naproni
Pewarta : Rudi Hartono
Editor ; Firman