JAMBI, Beritategas.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi per 25 September mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah menyatakan, untuk jabatan Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, selama dua bulan cuti kampanye, maka roda pemerintahan akan dipercayakan kepada Sekda Sudirman.
Hal ini diakui oleh Sekda,“Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman.
Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah. Selasa (24/9).
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman