Merawat Intelektualisme: Belajar dari Keberlakuan Asas Iktikad Baik dalam Hukum

JAMBI, Beritategas.com – Dr. M. Zulfa Aulia, S.H.,M.H, merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi sejak 2010, serta editor Undang : Jurnal Hukum sejak 2018. Beliau menyelesaikan studi (S-1) ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) pada tahun 2006, dan (S-3) 2023, sedangkan S-2 pada tahun 2009 di Universitas Diponegoro. Meminati dan menekuni persoalan hukum dan karya intelektual, metodologi hukum, dan penalaran hukum.

Dalam rangka Wisuda UNJA ke-109 dan Dies Natalis UNJA ke-61, Sabtu (20/04/2024) ia daulat untuk menyampaikan orasi ilmiahnya, berikut petikan orasi ilmiah tersebut.

Orasi Ilmiah:
Beberapa hari terakhir ini, universitas di Tanah Air mendapat perhatian dan sorotan publik. Seorang profesor muda, yang pada tahun ini (2024) saja menulis lebih seratus artikel, diduga mencatut nama dosen pada universitas di negara tetangga.

Ada puluhan nama dosen di satu kampus negara tersebut yang diikutkan sebagai bagian penulis (co-authors) dari sebagian artikel yang ditulisnya.

Masalahnya, nama- nama tersebut tercantum tanpa sepengetahuan mereka. Ini tentu suatu pencatutan: tidak terlibat bahkan tahu apa-apa, tapi nama muncul sebagai penulis (pendamping). Meski, bagi segelintir dosen malas, hal ini barangkali dianggap “rezeki nomplok”, karena menjadi bertambah karyanya, apalagi bila itu dimuat pada terbitan bereputasi, dan dengan begitu terpenuhi pula beban kinerjanya.

Persoalan terkait pelanggaran dalam soal penulisan ini bukanlah hal baru. Banyak kasus lainnya yang sebelumnya terjadi, baik yang dilakukan oleh akademisi maupun pejabat publik. Berbagai kasus tersebut terekam dengan baik dalam buku Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika.

Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian
Kasus di atas dikemukakan dalam mengawali orasi ini, sekadar untuk melihat sebagian realitas yang terjadi pada universitas belakangan ini. Tentu ini realitas yang sempit, jauh dari utuh. Kebetulan, realitas tersebut tidak mengenakkan, dan menjadi perhatian publik.

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.