PALEMBANG, Beritategas.com – DI Pekan ke IV Bulan Agustus Tahun 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap 34 kasus narkotika. dan sebanyak 47 tersangka kasus narkotika telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, M.M mengatakan, pada pekan ke IV bulan Agustus 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus narkoba dan menangkap 47 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 47 tersangka yang ditangkap, 27 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 187,51 gram, ganja 6,691 gram dan 35 butir pil ekstasi,” ujar alumni Akpol 91 saat diwawancarai, Senin (29/08).
Supriadi menambahkan, dari Kuantitas banyaknya LP (Laporan Polis)dan Tersangka (TSK) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (9 LP & 15 TSK), Polres Pali (4 LP & 4 TSK) dan Polres Lahat (3 LP & 4 TSK).
Sambungnya, dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang sebanyak (11,58 gram Sabu), Polres Musi Banyuasin sebanyak (35 butir ekstasi).
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.886 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Pewarta: Sadiman
Editor : Firman