PALEMBANG – Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran terus melakukan pengungkapan terhadap Tindak Pidana Narkoba Walaupun masa Pandemi Covid-19, demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin (5/4/2021).
Ini dibuktikan pada Minggu Pertama Bulan April 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 Kasus dan menangkap sebanyak 48 Tersangka, dari 48 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 37 Orang, pemakai 11 Orang.
Sedangkan Barang bukti yang disita Shabu 897,65 gram, Ganja 27 Batang, 80,61 gram, Ekstasi 248 1/2 Butir.
Dari segi kuantitas urutan laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 6 Lp, Polres Muara Enim 4 LP, Polrestabes, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Pagar Alam, Polres OKU Timur, Polres Lubuk Linggau masing masing 3 LP, Polres Prabumulih 2 LP dan Dit Res Narkoba 1 LP.
“Dari barang bukti narkoba yang disita (shabu, ganja, ekstasi) maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 6.283 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM, menghimbau kepada masyarakat yang ada di Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Reporter : suparji
Sumber : Humas Polda Sumsel
Editor : Firman