BATURAJA, – (Beritategas) – Puluhan Masyarakat dari 5 Desa Ring 1 PT Mitra Ogan (MO) Kebon Karang Dapo temui PLH Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H. Edward Chandra, di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati OKU. Rabu (7/7/2021).
Adapun kelima Desa tersebut meliputi Desa Durian, Desa Lubuk Rukam, Desa Bindu, Desa Karang Dapo dan Desa Lunggaian.
Kedatangan Perwakilan Masyarakat 5 Desa Ring 1 PT. Mitra Ogan yang menamakan Forum Masyarakat OKU yang dipimpin oleh Syaiful Amin, SH didampingi H. Rosidi/Kepala Desa Durian serta Hendi/Ketua BPD Durian dan Martinawati, Kepala Desa Karang Dapo, mengharapkan agar Plh Bupati OKU bersama Pemprov Sumsel memfasilitasi kembali pertemuan/mediasi dengan Managemen PT. Mitra Ogan guna melanjutkan mediasi tahap 1 yang sudah dilaksanakan pada Selasa (25/2/2020), lalu.
M. Abduh (54) warga Desa Karang Dapo mengatakan bahwa Perusahaan PT. Mitra Ogan pada Tahun 1992 mengajukan Surat pinjam pakai tanah milik orang tuanya (Alm KH.Tonzili) untuk dijadikan jalan poros menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS 1) PT. Mitra Ogan.
Menanggapi tuntutan warga Ring 1 PT Mitra Ogan tersebut Plh Bupati H.Edward Candra menjelaskan,”silahkan saudara-saudara untuk dapat melengkapi dokumen seperti Surat surat kepemilikan tanah sebagai alas hak agar ada kekuatan hukum bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Asmudi (50) warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang menyampaikan informasi bahwa tanah dalam wilayah Desa Lunggaian yang digarap oleh PT. MO seluas +- 6.000 Ha. Saat ini masyarakat Desa Lunggaian tidak lagi memiliki lahan untuk diolah menjadi Kebun Karet dan lain sebagainnya.
“Kami warga Desa Lunggaian ini sedih pak. Kami tidak ada yang bekerja di perusahaan hanya upahan pak,” ucap nya.
Sebelum menutup pertemuan Plh Bupati OKU berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel cq Ka.Biro Hukum agar sengketa lahan/konflik agraria di Kabupaten OKU ini segera didapatkan solusinya.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman