MUARO JAMBI – Miris, kakek berusia (70) tahun, diduga cabuli seorang bocah perempuan dibawah ini umur (12) tahun di sebuah pondok dalam kebun karet. Perkara pencabulan tersebut telah dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tim PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi langsung melaksanakan penyelidikan. Pelaku selanjutnya digelandang dan mendekam di bui Mapolres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H, melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE membenarkan adanya peristiwa kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada beritategas.com di ruang kerjanya Rabu (20/01/2021).
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi, SE mengatakan,kasus pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu dan baru dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian pada Desember 2020.
Setelah dilaksanakan proses penyelidikan, tersangka pencabulan berinisial AH, kita tangkap di rumahnya pada Rabu (13/01/2021), sekira pukul 15:30 WIB. Tersangka berinisial AH ditangkap oleh Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,” egas AKP. Amradi, SE.
Masih kata AKP. Amradi, SE, aksi pencabulan dilakukan tersangka (AH) dalam sebuah pondok di dalam kebun karet. Bermula, AH mengajak korban mengambil petai ke kebun karet dan berjanji sesudahnya akan membelikan korban satu mangkok tekwan.
“Reaksi korban sewaktu diajak pelaku hanya diam saja. Kemudian tersangka meminta izin kepada ibu korban. Karena mereka bertetangga dan saling kenal, ibu korban mengizinkan,” kata AKP. Amradi, SE.
Sambungnya, tersangka dan korban pun akhirnya berangkat ke dalam kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut terdapat sebuah pondok. Pada saat di dalam pondok, tersangka memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Di pondok itulah tersangka memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar AKP. Amradi lagi.
Pria berusia uzur (AH) yang merupakan tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi tanpa perlawanan bahkan tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlundungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomir 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya, penjara paling singkat 10 tahun penjara dan/atau paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah),” tutup AKP. Amradi, SE.
Reporter : Harvery
Editor : Firman