MITIGASI RISIKO PERBANKAN DI TENGAH ANCAMAN CYBERCRIME

Ilustrasi

Oleh:
Toti Syahwaludin
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jurusan ekonomi syariah

Ancaman cyber crime pada sektor perbankan telah menjadi perhatian khusus, terutama bagi nasabah. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan digital yang begitu cepat, sehingga memicu peningkatan kejahatan siber (cyber crime) pada perbankan. Maka dari itu perlu kewaspadaan ekstra untuk melindungi nasabah dari segala macam modus operandinya.

Modus kejahatan siber yang terjadi di sektor perbankan meliputi hacking (peretasan), skimming (penyalinan informasi), defacing (penggantian atau modifikasi laman web), phishing (pengelabuan), BEC (business email compromise), dan social engineering (rekayasa sosial).

Sementara berdasarkan laporan yang masuk, social engineering (rekayasa sosial) menjadi modus yang paling sering digunakan sepanjang tahun ini. Rekayasa sosial biasanya terjadi saat korban kurang waspada hingga terpedaya memberikan data-data pribadinya seperti PIN atau password sehingga pelaku kejahatan bisa mengakses akun dan mengambil alih dana nasabah di bank. (Yohanes&Perajaka,2022).

Menurut pejabat Bank Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia menjadi Negara ke Sembilan dari sepuluh Negara yang memiliki angka rentan yang tinggi akan kejahatan cyber(Lydiana,2020).

Selain itu,peningkatan transaksi online juga mendorong meningkatnya kejahatan cyber pada perbankan yang menjadi perhatian.Hingga 16 Juni 2022,OJK mencatat telah menerima 433 laporan terkait fraud eksternal (Penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime) dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan.

Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha,ia menyebutkan bahwa sejumlah kasus pencurian data terbesar sepanjang tahun ini yang dialami BPJS Kesehatan hingga e-commerce yang kebobolan data penggunanya. Sehingga ia menilai perbankan dapat menjadi sasaran kejahatan siber berikutnya.

Beberapa kasus bobolnya keamanan perbankan pernah terjadi mulai dari pembobolan rekening, tindak pidana pencurian uang, penjualan tabungan dan ATM, hingga data nasabah yang bocor.

Pratama juga memaparkan sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko kejahatan siber, mulai dari pembaruan lisensi sistem operasi, melakukan security audit, menggunakan email kantor, menerapkan kata sandi yang kuat, hingga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit sistem.

Pada tahun 2021, OJK menerbitkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan. Aturan ini mencakup lima pilar utama dalam digitalisasi, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

Selain itu ada beberapa tips untuk mengatasi kejahatan siber agar terhindar dari kerugian:

a.Melaporkan Email dan Situs Web Phising
Salah satu jenis cyber crime yang paling umum adalah phising di mana pelaku dengan mengirimkan sebuah tautan yang dapat mencuri berbagai data dan informasi yang penting. Biasanya, korban akan menerima email atau jenis pesan lainnya dari orang yang tidak dikenal tetapi terlihat familier dan dapat dipercaya yang berisi tautan tersebut.

Untuk mengatasi cyber crime yang satu ini, Anda dapat langsung melaporkan email serta tautan tersebut kepada berbagai pihak seperti penyedia layanan email. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kepada lembaga terkait yang namanya digunakan sebagai latar belakang phising.

b. Mengubah Kata Sandi
Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pelaku cyber crime untuk membobol kata sandi. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki kata sandi yang kuat, mengubahnya secara teratur, dan tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk akun yang berbeda.

c.Membuat Cadangan Data
Melakukan cadangan, atau back up, data merupakan hal yang harus dilakukan secara rutin. Pastikan untuk menyimpan salinan data tersebut di tempat yang aman, seperti drive eksternal dengan kapasitas yang memadai dan tidak terhubung dengan jaringan atau komputer lain.

d. Melakukan Update
Banyak serangan cyber crime yang terjadi memanfaatkan kelemahan sistem dari perangkat Anda. Maka dari itu, melakukan update sistem perangkat Anda secara berkala merupakan hal yang sangat penting. Pengembang aplikasi sudah pasti akan memberikan update berkala yang secara otomatis akan menambah pertahanan dari perangkat Anda.

Itulah langkah langkah mitigasi yang dapat anda lakukan untuk mengatasi cyber crime yang sering terjadi di Perbankan di Indonesia.

Daftar Pustaka
Johana, D. (2019). PELUANG DAN TANTANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BAGI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri) (Doctoral dissertation, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Khotimah, F. K. (2022). Analisis Mitigasi Risiko Ancaman Siber terhadap Sistem Layanan Digital pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada Bank Perkreditan Rakyat Anugrah Dharma Yuwana Jember) (Doctoral dissertation, UIN khas jember).
Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2021). Kejahatan Dunia Maya Pada Sektor Perbankan Di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. Pleno Jure Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 122-133.
Ngamal, Y., & Perajaka, M. A. (2022). Penerapan Model Manajemen Risiko Teknologi Digital Di Lembaga Perbankan Berkaca Pada Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Indonesia. Jurnal Manajemen Risiko, 2(2), 59-74.
Sulisrudatin, N. (2018). Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.