JAMBI – Pembayaran zakat fitrah dan mal untuk wilayah Kota Jambi telah dapat dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi menegaskan dan menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat sebab pembayaran zakat telah dapat dilakukan pada awal Bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar. Sabtu (17/4/2021).
Kaspul Anwar mengatakan Surat Pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan MUI Kota Jambi tentang penetapan standar zakat fitrah telah diterbitkan.
Penetapan standar zakat fitrah tersebut tertuang dalam surat pengumuman bersama Nomor 89/ Kesra/2021 B-605/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2021 dan Nomor B.17/DP.K/MUI-KJ/V/2021.
“Kita telah sepakati bahwa standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kilogram,” kata Kaspul Anwar.
Sambungnya, bila umat muslim berzakat dalam bentuk uang maka nilainya untuk beras kualitas tinggi sebesar 3,2 kilogram dikalikan Rp 13.000 menjadi Rp 41.600 sementara beras kualitas sedang 3,2 kilogram dikalikan Rp12.000 menjadi Rp 38.400.
“Sedangkan untuk beras kualitas rendah 3,2 kilogram dikalikan Rp 9.500 menjadi Rp 30.400. Untuk beras kualitas nomor 1 itu yaitu beras jenis atau merek anggur,” katanya.
Kaspul Anwar menambahkan, bagi masyarakat yang hendak menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 Hijriyah tahun 2021 dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid, mushola maupun langgar dan akan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.
“Hal itu dapat diusulkan melalui Kepala KUA di wilayah masing-masing kecamatan,” imbuhnya.
Lanjutnya, mengenai penjelasan terhadap fidyah atau pengganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan kriterianya ialah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, selanjutnya pekerja berat yang tidak memungkinkan diri yang bersangkutan untuk melaksanakan puasa dan orang yang pikun. “Mereka boleh tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah,” sebutnya.
Akan hal itu,” rincian pembayaran fidyah yaitu berupa uang senilai Rp 30.000 per hari serta berupa makanan yakni memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 3 kali sehari untuk satu orang,” tegas Kaspul Anwar.
Reporter : Harvery
Editor : Firman