JAMBI, Beritategas.com – Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi ikut berpatipasi dalam kegiatan Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam stand pameran yang digelar di lapangan kantor Gubernur Jambi mulai pada tanggal 14-17 September 2023.
Banyak informasi yang diperoleh ketika Beritategas.com mampir di stand lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman.
Humas ombudsman, Fatimah menyebutkan bahwa “Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggara pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD”.
Lembaga yang ber-visi mewujudkan pelayanan prima yang menyejahterakan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia siap menerima aduan atau laporan terhadap maladministrasi pelayanan publik. Adukan Keluhan anda terhadap pelayanan publik ke ombudsman, tidak dipungut biaya alias gratis dalam penanganannya.
Menurut Fatimah, lembaga negara yang mempunyai kewenagan mengawasi, mempunyai moto “Melayani Tanpa Pamrih Mengawasi Tanpa Berpihak” siap melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait dengan laporan. Hal lain juga berupaya meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
Maladministrasi itu apa ya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, pada pasal 1 point 3 menyebutkan “Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang tidak diatur undang-undang, sehingga pengguna layanan mengalami kerugian materil maupun non materil”.
Bentuk Maladministrasi, yaitu :
1. Penundaan Berlarut
2. Tidak Memberikan Pelayanan
3. Tidak Kompeten
4. Penyalahgunaan Wewenang
5. Permintaan Imbalan
6. Penyimpangan Prosedur
7. Bertindak Tidak layak / Patut
8. Berpihak
9. Konflik Kepentingan
10. Diskriminasi
Bagi seluruh warga negara Indonesia atau penduduk yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi, dapat melapor ke ombudsman, kemudian atas pertimbangan tertentu jika identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaan, ujar Fatimah.
Agar pelayanan publik menjadi semakin baik masyarakat harus melakukan fungsi pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana selain Ombudsman dan DPR, masyarakat juga memiliki tugas pengawasan.
Jika bapak/ibu mengalami atau menemukan adanya pelanggaran terhadap maladministrasi dapat melapor datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi di jalan Empu Sendok nomor 07 Rt 17 kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi atau melalui nomor WA 08119593737, telepon 0741-3066814.
Tunggu apalagi jika ingin pelayan publik kita semakin baik dan berkualitas, masyarakat harus mengawasi tegur dan laporkan setiap maladministrasi.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman