Pabean Jambi Amankan Truk Memuat 60 Dus Yang Diduga Rokok Ilegal

JAMBI – Kepabean Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang bernomor polisi B 9139 KXS yang diduga berasal dari Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang tengah melintas di Jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Kamis (19/11/2020) lalu, ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap isi muatan ternyata memuat rokok diduga Ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Truk yang dikendarai oleh supir yang berinisial K itu ditemukan atau kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok Ilegal,” tegas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto di Jambi, Jumat (20/11/2020).

Bacaan Lainnya

Penangkapan truk tersebut berdasarkan informasi intelijen, tentang adanya sarana pengangkut atau alat transportasi truk yang diduga membawa rokok Ilegal tanpa pita cukai.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 05:30 WIB di Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Batanghari, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap truk itu dan didapati 60 koli rokok Ilegal,” katanya.

Masih kata Heri, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai sehingga berpotensi negara dirugikan dari rokok tersebut senilai 647.920.000.

“Rokok tersebut pabrikan rumahan yang berasal atau dikirim dari Jawa dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” sebutnya.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan, sopir dan truk diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.

Sedangkan modus kasus, sopir mengira yang diangkutnya dari Lamongan, Jawa Timur menuju Bungo, Provinsi Jambi adalah surat suara Pilkada sesuai pesanan dari seseorang yang memakai jasa truk tempatnya bekerja.

Lanjutnya, sopir berinisial K itu mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truk yang dikendarainya mengangkut rokok Ilegal.

Awalnya K mengaku ditawari oleh seseorang yang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau itu rokok, saya kira itu surat suara Pilkada (pengakuan K) tetapi saya sempat merasa janggal juga karena surat suara itu yang pegang KPU Gresik dan KPU Nganjuk tetapi yang pesan truk seseorang bukan pihak KPU,” terang Heri menirukan pengakuan K.

Ditegaskan Heri, sopir K mengaku, dalam pengiriman tersebut, ia diupah senilai 10 juta rupiah. Uang dibayar di muka senilai 5 juta rupiah dulu, sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa tetapi saat ini nomor telepon yang pesan truk ini sudah tidak aktif lagi,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.