BATURAJA, Beritategas.com – Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten OKU, Kesimpulan DPRD, Rancangan keputusan DPRD, dan Penandatanganan keputusan DPRD terkait Pembahasan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab OKU, Senin (10/06/2024).
Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Yoni Risdianto,SH.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten OKU terkait Pembahasan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 sebagai berikut:
. Fraksi PKB Dra.Hj.Erlina Bachtiar
. Fraksi Partai Amanat Nasional
Ledi Patra,SP.,M.Si.
. Fraksi PDI Perjuangan H.Azuzandri
. Fraksi Demokrat Yopi Sahrudin,S.Sos.
. Fraksi Hati Nurani Rakyat
Sujarwo
. Fraksi Gerindra PKS
Yoelandre Pratama Putra,S.IP.
. Fraksi Nasional Bintang Persatuan Ir.H.Syaifuddin,AB
. Fraksi Golkar H.Ridar Hariyuwono,SE.
Sementara itu PJ Bupati OKU.
H.Teddy Meilwansyah dalam sambutannya Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Yang Terhormat, yang telah menyampaikan Kesimpulan Dewan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024.
“Setelah kita sama-sama mengikuti jalannya Rapat Dewan, mulai dari Pembukaan Rapat Paripurna, Pandangan Umum Anggota DPRD/Pendapat Bupati, Jawaban Bupati/Tanggapan DPRD, Rapat Panitia Khusus dan Laporan Hasil Rapat Panitia Khusus, jalinan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sangat baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Kesimpulan Dewan yang terhormat, terhadap 6 (enam) Raperda, telah mengambil keputusan dengan menyetujui 6 (enam) Raperda dimaksud, sebagai berikut :
. Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.
. Raperda tentang Literasi Minat Baca.
Untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Terhadap 6 (enam) Raperda yang telah disetujui tersebut, maka Pemerintah Kabupaten akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani Keputusan Dewan Yang Terhormat dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.
Rapat Paripurna dihadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten OKU, Kapolres OKU, Mewakili Prokopimda OKU, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU, Asisten Setda OKU, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU, Para Kepala OPD lainnya, Para Kabag Setda OKU, Para Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU, Para Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten OKU, Para Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten OKU serta Para Undangan lainnya. (Adv)
Pewarta: Dina La Ode
Editor : Firman