Paripurna Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

KAYU AGUNG,- (Beritategas) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna nota penjelasan mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Kamis (10/6/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, S.H.,M.H dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati OKI dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah pejabat eselon III dan VI di lingkungan pemkab OKI.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai di audit oleh BPK dan dari hasil audit tersebut APBD Kabupaten OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut semoga prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya kata, Abdiyanto untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020, diperlukan pertanggungjawaban dan laporan dan laporan keuangan yang substansinya telah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itu maka rangkaian akhir APBD 2020, Bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKI, H. Iskandar SE menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2020 mendapatkan predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 10 kali diterima kabupaten OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelolah keuangan kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” jelas Iskandar.

Usai menyampaikan laporan keuangan daerah Iskandar berharap anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kita berharap para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya.

Sumber : Sekretariat DPRD OKI
Editor : Firmansyah

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.