KAYU AGUNG, Beritategas.com – Polres OKI, Polda Sumsel melalui Polsek Pampangan pada hari Jumat (02/12/2022), berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Jonson, S.H. didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis, S.H., bersama anggota telah berhasil mengamankan 1(satu) orang Tersangka SK alias SUK bin M (49 Tahun) berprofesi sebagai Petani di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering (OKI).
Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH., menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, dengan korban sebagai pelapor A bin U (64 tahun), berprofesi sebagai Petani di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.
Dituturkannya, untuk kejadiannya itu di hari Kamis (17/11/2022), sekira pukul 16.30 WIB di Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, dimana pada saat Pelapor A bin U sedang melakukan penimbunan tanah di lahan kosong yang diakui miliknya sendiri.
Tiba-tiba kemudian Terlapor beserta kedua anak laki-lakinya mendatangi korban dan langsung memarahinya karena telah menimbun tanah yang juga diakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pada saat itu terjadilah perdebatan kedua pihak sehingga Terlapor bersama kedua anak laki-lakinya melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor.
“Dengan kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar dibagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri.” Ujar AKP Jonson.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pada hari Jumat (02/12/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin Kapolsek AKP Jonson, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis, S.H., dan anggota telah mengamankan Pelaku, SK alias SUK bin M dan selanjutnya diamankan ke Polsek Pampangan untuk dimintai keterangan,” Terang Kapolsek.
Pewarta : Firman