Oleh :
Nicky Syam Rijal
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Ekonomi Syariah 2020
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Bank syariah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank syariah tidak terlepas dari adanya risiko. Salah satu risiko yang dihadapi bank syariah adalah risiko kepatuhan.
Lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) rentan terhadap pengelolaan risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan yang timbul berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat dan eksistensi bank syariah yang menurun. Manajemen risiko kepatuhan yang tepat sangat penting dalam menghindari timbulnya risiko kepatuhan pada bank syariah.
Maka diperlukan kebijakan manajemen kepatuhan, melalui kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta kegiatan jasa lainnya. Dengan adanya manajemen risiko kepatuhan yang tepat berdampak pada meningkatnya kepercayaan dan kredibilitas masyarakat dan eksistensi bank syariah.
Risiko kepatuhan dalam bidang perbankan syariah merupakan risiko yang disebabkan bank dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tidak patuh atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip syariah.
Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus melaksanakan pengelolaan risiko kepatuhan karena fungsinya sangat penting dalam perbankan syariah.
Melihat permasalahan tersebut dalam artikel ini akan kita telusuri tentang karakteristik risiko kepatuhan terhadap prinsip syariah pada bank syariah.
Dalam manajemen resiko ini bahwa pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak tepat dapat berdampak pada meningkatnya risiko-risiko lainnya, salah satunya risiko reputasi.
Hal tersebut dapat berdampak buruk pada persepsi masyarakat pada bank syariah sehingga dapat mengancam eksistensi bank syariah.
Manajemen kepatuhan menunjukan salah satu fungsinya yaitu untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah sesuai peraturan dan perundang-undangan serta prinsip syariah berlaku di negara kita.
Mengetahui adanya risiko kepatuhan pada bank syariah, maka bank syariah harus mampu mengelola risiko kepatuhan dengan baik dan diikuti membuat langkah-langkah atau strategi dalam upaya mitigasi risiko kepatuhan.
Mitigasi risiko kepatuhan syariah tidak hanya dalam kegiatan usahanya akan tetapi juga dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara bank syariah dengan nasabahnya.
Jika kita sebagai Manajer resiko dalam suatu bank hal pertama yang perlu kita siapkan adalah memiliki satuan unit kerja disertai wewenang dan tugas yang jelas untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko kepatuhan.
Kedua, bank syariah perlu menambahkan penerapan beberapa hal untuk tiap aspek dalam melaksanakan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit untuk risiko kepatuhan. Dalam hal ini, bank syariah mampu menyusun kebijakan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah berlaku serta memiliki rencana kerja kepatuhan yang terarah.
Setelah bank syariah memiliki satuan unit kerja dan kebijakan serta prosedur yang terarah untuk melaksanakan fungsi kepatuhan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi risiko kepatuhan.
Identifikasi risiko kepatuhan bank syariah harus dengan identifikasi dan analisis terlebih dahulu agar dapat diperhatikan secara detail terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur, yang merupakan risiko timbul dari sumber daya internal seperti para pekerja atau berasal dari sumber daya eksternal risiko kepatuhan.
Langkah selanjutnya yang dilakukan dalam memanejemen risiko kepatuhan adalah mitigasi dan pengendalian risiko yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Mitigasi risiko dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penanggulangan risiko yang ada. Bank syariah harus memastikan-dalam hal bank syariah memiliki kantor cabang di luar negeri bahwa bank syariah memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di negara di mana kantor cabang bank syariah berada.
Dengan begitu bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku di sebuah negara dimana kantor cabang bank tersebut berada.
Terakhir, yang perlu diperhatikan oleh bank syariah dalam memanajemen risiko kepatuhan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah atau strategi yang telah dilakukan.
Untuk menilai kembali sejauh mana tingkat keberhasilan dalam melakukan langkah-langkah atau strategi manajemen risiko kepatuhan.
Mengamati hal diatas tentunya kita perlu adanya kolaborasi dan konsistensi bersama terkait bagaimana mengedukasi dan sosialisasi, khususnya yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online.
Untuk meminimalkan risiko kejahatan siber, dalam hal keamanan perlunya kita membagikan tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat, diantaranya, melakukan backup dokumen online dan offline secara rutin, penggunaan password yang kuat, melakukan pengecekan pengaturan privasi dan keamanan, serta menghindari membuka dan menghapus email ataupun lampiran yang mencurigakan.
Terakhir kita juga perlu mensosialisasikan bagaimana agar masyarakat dapat menyimpan dananya bank secara aman, antara lain rutin memeriksa saldo tabungan bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik, karena kedua hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.
Editor : Firman