PALEMBANG, Beritategas.com – Press Release kasus Jambret di dua Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan satu COD motor dalam wilayah hukum Polisi Sektor Kota ( Polsekta ) SU 1, digelar Kapolsek Seberang Ulu ( SU ) 1 Palembang Kompol Ahmad Firdaus, SE. SH. MH, di Halaman depan kantor Polsekta SU 1 Palembang. Jumat (04/11/2022).
Dalam Pres Release tersebut menghadirkan para tersangka yakni R (22) pelaku curas (Pencurian dengan Kekerasan) jambret satu buah Hp merk Reno 6 bersama adiknya di bawah umur, A pelaku curas ( Pencurian dengan Kekerasan ) atau begal satu buah Hp dengan TKP di 3/ 4 Ulu Palembang, korbannya mengalami luka bacok di tangan. Dan pelaku AR (26) terjerat dalam kasus perkara COD motor dengan modus beli motor.
Kapolsek SU 1 Palembang Kompol Ahmad Firdaus, SE. SH. MH didampingi Kanit reskrim Polsek SU 1 Iptu Indra Widodo, SH dalam menyampaikan bahwa salah satu pelaku curas jambret berinisial R saat melakukan aksinya berdua bersama adiknya yang masih di bawah umur, tersangka belum sempat menikmati hasil jambretannya karena keburu tertangkap massa bersama anggota Polsek SU 1 yang sedang berada di TKP.
”Kejadiannya berawal pada saat korban sedang membuka Hpnya dilihat oleh pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berdua dengan adiknya, mereka mendekati korban langsung merampas HP kemudian kabur, pada saat mereka kabur dikejar oleh korbannya,” terang Kapolsek SU 1.
Kapolsek SU 1 meneruskan, pada saat korban berteriak terdengar oleh anggota Polsek SU 1 yang sedang berada di TKP. Pelaku tersebut berhasil dibekuk dan langsung diamankan beserta barang buktinya satu buah Hp merk Reno 6.
”Pelaku ini adalah kakaknya, sementara adiknya sudah kita proses, kakaknya ini berperan sebagai pengemudi sepeda motor saat melakukan aksinya, sanksi hukum yang akan dikenakan kepada mereka Pasal 365 tentang kekerasan, karena pada saat kejadian korban terjatuh dan luka,” kata orang nomor satu di jajaran Polsek SU 1 dengan pangkat melati satu di pundaknya.
Kapolsek SU 1 juga menambahkan, kalau kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Kejadian penjambretan ini terjadi di daerah Komplek Opi Jakabaring.
Sementara itu pelaku R (22) status bujangan alamat jalan Tegal binangun di lokasi yang sama saat di konfirmasi oleh awak media ini mengakui perbuatannya bersama adiknya.
”Saya ditangkap karena menjambret satu buah Hp merk Reno 6 bersama adik saya, Hp tersebut belum sempat terjual ke buru ditangkap di TKP, saya melakukan jambret ini baru pertama kali,” ucapnya.
Pelaku A (19) status bujangan alamat 3/4 ulu yang merupakan seorang residivis di tempat yang sama juga mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curas (Pencurian dengan Kekerasan) begal di wilayah 3/ 4 ulu, dalam melakukan aksinya pelaku membacok tangan korbannya dengan sajam jenis parang.
”Setelah korbannya saya bacok tangannya kemudian saya rampas Hp nya, Hp tersebut saya jual kemudian uangnya saya modalkan main judi Online Slot, saya melakukan ini sudah yang kedua kali, melakukan yang pertama saya juga ditangkap Polsek SU 1,″ ungkapnya.
Kemudian pelaku COD motor berinisial AR (26) status bujangan alamat jalan Plaju lorong Banten juga mengakui perbuatannya, perbuatan yang dilakukannya ini baru yang pertama kalinya.
“Saya tertangkap kasus COD motor dengan cara modus beli motor, setelah motor itu saya dapatkan saya pakai sendiri motor tersebut,” ujarnya.
Tersangka AR melanggar pasal 362 dan 378 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna merah putih Nopol BG 4091 ABI tanpa plat nopol bagian depan dan belakangnya, Ujar Kapolsek SU 1 Palembang.
“Para pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan kasus tindak pidana yang dilakukannya,” tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman