BATURAJA, Beritategas.com – Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Mauludin (46) warga RT 07 RW 03 jalan camar 3 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sempat Melarikan diri selama 3 hari, akhirnya ditangkap.
Tim Resmob Singa Ogan Satresrkrim Polres OKU bersama unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU berhasil menciduk pelaku Mauludin (46) yang telah membunuh istrinya Siti Rahma (42) dengan cara menusuk istrinya dengan senjata tajam sebanyak 5 tusukan pada Sabtu sekira pukul 02.00 dini hari (10/6/2023) yang lalu.
Polisi menangkap pelaku Mauludin (46) pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB siang saat tersangka sedang berada di kawasan Pasar Atas Baturaja. Pelaku di tangkap saat akan menaiki sebuah mobil untuk melarikan diri ke wilayah kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah SH, Kasi Humas AKP Budi Santoso SH, Kasatreskrim yang diwakili Kanit Pidum IPDA Bustami SH, langsung menggelar press release di Mapolres OKU. Dalam penjelasannya Kapolres OKU mengungkap kasus pembunuhan tersebut berawal dari tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak dan gerak cepat anggota Satreskrim, kita berhasil mengamankan Mauludin pelaku penusukan terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia dimana pengejaran terhadap pelaku sudah kita lakukan sejak hari Sabtu 10/07/203) dan pada hari ini Senin (12/06/2023) pelaku berhasil kita amankan, pada saat pelaku berada di kawasan Kelurahan pasar lama tepatnya di dekat Bank Danamon Jl. Akmal Baturaja,” ungkap Kapolres dalam release-nya Senin (12/06/2023) petang.
Ditambahkan Kapolres OKU bahwa barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya masih dalam upaya pencarian petugas, sementara barang bukti yang sudah diamankan seperti selimut, sprei, serta baju korban.
“Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya masih dalam pencarian,” Tambahnya.
Masih kata Kapolres OKU bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian ini, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP Pidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 16 tahun penjara,” tegasnya Kapolres OKU.
Dijelaskan Kapolres terkait motif dibalik kasus pembunuhan itu adalah permasalahan cemburu. Mauludin merasa jika sang istri telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga dirinya tega membunuh sang istrinya sendiri.
“Mauludin menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Hal itu yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini,” jelas Kapolres.
Ketika ditanya para wartawan, Mauludin mengatakan bahwa dirinya merasa cemburu setelah melihat di Hp istrinya ada sms yang masuk yang mengatakan bahwa ada seseorang yang akan datang ke Baturaja untuk bertemu istrinya. Melihat hal itu itu ia lalu cemburu dan membunuh istrinya.
“Saya bertanya itu SMS siapa dan siapa yang mau ke Baturaja, saya cemburu Pak,” Kata pelaku Mauludin.
Dikatakan Maulidin, setelah melakukan penusukan kepada istrinya, dirinya lalu lari ke hutan di wilayah Kelurahan Sekarjaya Baturaja, Sementara barang bukti senjata tajam yang dipergunakan untuk membunuh istrinya di buang ke sungai.
“Setelah pisau saya buang, saya langsung melarikan diri dan sembunyi di dalam hutan pak, dan tadi saya hendak lari ke kebun di desa Sundan Lengkiti namun keburu ditangkap Polisi,” pungkasnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman