Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu kandung, Ditangkap Polisi

Penganiayaan

PALEMBANG, Beritategas.com – Kapolsek IB I Palembang Kompol Ginanjar Aliyah Sukmana didampingi kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan anggota Polsek IB I Palembang melaksanakan Press Conperence terkait penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap ibu kandung, yang terjadi di wilayah Hukum Polsek IB I Palembang. Kamis (15/06/2023).

Unit Reskrim Polsek IB.1 Palembang berhasil menangkap pelaku penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang berinisial MSP (18) warga jalan Sultan M Mansyur RT 12 RW 06 kelurahan Bukit Lama kecamatan IB. 1 Palembang di tangkap dan diamankan di Polsek IB.I Palembang. Rabu (14/06) sekira pukul 19.00 AWIB.

Pelaku inisial MSP ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan alat berupa palu dan obeng.

Penganiayaan bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak di beri, lalu pelaku memukul tangan kiri ibunya dengan menggunakan palu, kemudian mencekik leher dan terakhir menusuk lengan kanan menggunakan obeng.

Kapolsek IB 1 Palembang mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut dan ini yang ke tiga (3) kalinya.

“Pertama kali pelaku mengancam ibunya menggunakan parang, namun kita bebaskan karena ibunya tidak buat laporan, kasus kedua juga hal yang sama yaitu mengancam ibunya dengan menggunakan parang, lalu kita amankan lagi ke Polsek dan diserahkan ke Dinas sosial tapi lari,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, Sekarang pelaku kembali menganiaya ibunya sampai menderita luka, trauma dan ketakutan, sehingga membuat laporan, sekarang pelaku berhasil kita tangkap dan amankan saat berada di rumah dan pelaku juga sering menganiaya adik kandungnya.

“Pengakuan pelaku motifnya karena kesal dengan ibu dan adeknya, dia sering di kasih duit klo saya tidak,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 Khup dengan ancaman penjara 2 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta : Sadiman
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.