JAMBI – Pelaku penggelapan dan penipuan yang berkedok berupa arisan online (daring) berhasil digelandang Polda Jambi, setelah terlacak keberadaannya.
Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DV.
DV ditangkap terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan berupa arisan online dengan korban sekira 334 orang sedangkan nilai kerugian yang dialami korban secara keseluruhan tersebut mencapai Rp.5,3 miliar.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP. Wahyu Bram,Rabu (2/6/2021), menegaskan, tersangka DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu saat terlacak keberadaannya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut di Polda Jambi.
“Tersangka DV diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online,” tegas AKBP. Wahyu Bram.
Masih kata AKBP. Wahyu Bram, pada pertengahan tahun 2020 yang lalu, tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR).
“Akun itu dikelola oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin dan/atau opslot,” kata AKBP. Wahyu Bram.
Sambungnya, selanjutnya tersangka DV menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence. Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) yang dibantu admin arisan online.
Semua anggota (member) menyetor uang arisan kepada tersangka. Pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polda Jambi oleh para korban.
“Korban arisan online secara keseluruhan sekira 334 orang dengan total kerugian sekira Rp5,3 miliar. Akibat arisan bersifat online maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,” kata AKBP. Wahyu Bram.
Lanjutnya, tersangka DV sendiri sampai dengan saat ini belum dapat diperiksa karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit, dia sedang sakit dan dalam keadaan hamil muda.
“Tersangka belum diperiksa karena tersangka sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap,” katanya.
Bersamaan, pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar DV dilakukan rawat inap supaya tidak terjadi resiko lainnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saat ini, kasusnya masih terus kami kembangkan,” tegas AKBP. Wahyu Bram.
Reporter : Harvery
Editor : Firman