MUARO JAMBI – Pekerja kuli bangunan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Muaro Jambi lantaran akibat perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Khoirunnas menyampaikan bahwa Unit PPA satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur.
“Pria berinisial RDF (19) tahun tersebut, seorang kuli bangunan yang merupakan warga Dusun Suko Rawo, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi berhasil diciduk Kamis (14/01/2021) Sekira pukul 14:00 WIB,” tegasnya kepada beritategas.com, Jumat (15/01/2021).
Masih kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu. Khoirunnas,
Perbuatan bejat pelaku dilancarkannya dirumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan pijoan Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Kejadian pada Minggu ( 04/10/2020) pukul 14.00 WIB, kronologis kejadian bermula korban (Bunga/nama samaran) dijemput teman korban pada pukul 13.00 WIB, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya , dan karena telah dini hari pukul 01.00 WIB korban meminta temannya untuk mengantar pulang namun teman karena menyuruh tersangka untuk mengantarkan korban karena hari telah dini hari, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku, setelah sampai di rumah pelaku korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar dan setelah di kamar pelaku memaksa korban , tetapi korban melakukan perlawanan namun tiada berdaya akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak 1 kali.
Karena diperkosa korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi.
“Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Muara Jambi melakukan penangkapan pada Kamis, 14 Januari 2021 pukul 14 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut , atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” tegasnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman