Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2023

Pelatihan
Istimewa

SEKAYU, Beritategas.com – Dalam Rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktifan dan pengembangan Desa, Dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa. Bertempat di Balai desa Bukit Jaya kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis (23-25/23).

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Desa Bukit Jaya yang telah di ikuti dari Empat Desa yaitu Desa Bukit Jaya kepala Desanya Juhari,A,MA,Pd, Desa Edi Saryanto
selaku kepala desa Cinta Damai, Desa Erwin Aprianto Kepala Desa Bumi Kencana, Berlian Makmur kepala Desanya Sopiyan dan masing masing desa telah mengirimkan masing-masing sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.

Bacaan Lainnya

Sebagai Nara Sumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.

Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, Studi materi ke peserta pelatihan yang disampaikan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa,dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala Desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa”, ujarnya.

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

“Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan”, sebutnya

“TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus dibentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendayagunaan SDA,” imbuh Richard.

Sambungnya, melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, diharapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.

“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa,” ujarnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.