BATURAJA, – (Beritategas) – PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M
H., Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Bina Praja Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). (Senin, 30/08/2021).
Masa pandemi Covid-19 memberikan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan, tidak terkecuali di Kabupaten OKU. Pelaksanaan pembelajaran dengan metode tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh telah dilaksanakan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Walaupun mungkin dirasa belum maksimal tetapi dapat menjadi landasan atau tolak ukur dinas Pendidikan Kabupaten OKU bersama satuan pendidikan dalam merumuskan metode, teknik dan strategi pembelajaran untuk tahun ajaran 2021/2022.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M, M.Pd., mengacu kepada SKB 4 Menteri bahwa untuk level 1, 2 dan 3 diperbolehkan belajar tatap muka begitu juga dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel pada intinya sama memperbolehkan Kabupaten/kota untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk level 1, 2 dan 3 dengan beberapa syarat utama harus mendapatkan persetujuan orang tua.
Harus ada ceklis atau daftar periksa yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri harus adanya sanitasi di sekolah, thermogun, handsanitizer, masker, dan protokol kesehatan lainnya.
Untuk Kabupaten OKU ada 85 persen tenaga pendidik sudah di vaksinasi tahap 1 dan 2 sedangkan untuk peserta didik belum ada tersedianya vaksin.
Dinas Pendidikan telah melakukan kerjasama dengan BIN, bulan September dapat bantuan vaksin untuk anak sekolah peserta didik sekitar 1500 vaksin. 15 persen tenaga pendidik yang belum divaksinasi dikarenakan adanya penyakit penyerta dan akan dijadwalkan ulang untuk vaksinasi.
Untuk data yang tercatat di Dinas Kesehatan tercatat 14.255 siswa yang sudah terdaftar sedangkan vaksin yang tersedia hanya 1100 vial untuk 2200 orang.
PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menanggapi 15 persen guru yang belum melakukan vaksinasi agar kembali didata dalam waktu dekat ini karena syarat utama pembelajaran tatap muka adalah yang paling utama adalah vaksinasi tenaga pendidik.
“Satu hal yang penting adalah persetujuan orang tua, kalau orang tua tidak bersedia anaknya belajar tatap muka maka sekolah wajib menyediakan peralatan untuk belajar tatap muka dan daring (Hybrid),” ujarnya.
Edward Candra juga menginstruksikan kepada Kadin Kominfo dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU untuk membantu mensosialisasikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini melalui perangkat media massa elektronik maupun media cetak dan media sosial lainnya.
Selain itu, kepada OPD terkait seperti Dinkes, dinas Pendidikan, BPBD dan Satpol PP agar terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Jika sarana dan prasarana sudah siap untuk PTMT, silahkan disesuaikan dengan daftar ceklis atau daftar periksa yang telah disyaratkan melalui SKB 4 Menteri untuk pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mudah-mudahan dengan terpenuhinya protokol kesehatan di sekolah, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan dan tentunya tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 di lingkungan pendidikan,” katanya.
Terlepas dari nanti bagaimana teknis pelaksanaan PTMT yang dikeluarkan kementerian atau gugus tugas Covid-19, sekolah tetap harus menyusun program pembelajaran sesuai kalender pendidikan yang telah dirumuskan oleh dinas pendidikan.
Dari hasil rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, OPD terkait, dan komite sekolah, disepakati pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkat Kabupaten OKU akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2021.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman