BANYUASIN, Beritategas.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebung Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin melalui bendahara desa Pebri telah memberikan penghargaan dan insentif kepada seluruh pengurus perangkat desa Sekdes, Kadus, kasi, kaur, RT, linmas di Desa Lebung Bertempat di kantor desa, pada hari Sabtu (06/04/2024)
“Kepala Desa Lebung Masrodi HN, didampingi toko adat mengatakan pemberian insentif kelembagaan tersebut dianggarkan oleh Pemerintah Desa Lebung melalui Alokasi dana desa (ADD) yang dikucurkan tiap tahun. Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Desa Lebung atas kinerja para kelembagaan desa yang telah ikut membantu serta turut menyukseskan program desa.
Kepala Desa Lebung Masrodi HN, mengungkapkan tujuannya pemberian insentif yang diambil dari dana desa tidak lain juga untuk perangkat desa penerima gaji- gaji (honor) insentif tersebut., di kantor desa Penyaluran honor insentif perangkat desa kaur, kasi, sekdes, linmas, BPD, dan toko adat, berikut, 1 orang Sekretaris desa (sekdes) Ayatullah, 3 orang perangkat kaur, 3 orang perangkat kasi
5. orang perangkat kadus l, ll, lll,lV dan V, 26 orang perangkat RT, 11 orang anggota linmas dan 8 orang perangkat BPD.
“Alhamdulillah, syukur tahun ini berjalan dengan sesuai apa yang di katakan pemerintah pusat paling lambat dua hari sebelum lebaran sudah menerima gaji perangkat desa,” ucap Masrodi HN
Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
Kepala desa dan perangkat desa mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, membangun, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa. Mereka juga berperan penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan yang pantas dan setara dengan beban kerja yang mereka emban.
Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga dapat digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk menambah penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Pewarta : Maisaroh
Editor : Firman