MUARO JAMBI – Sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Desa (Pemdes) Pudak menghimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Adapun berkas yang harus disiapkan dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat nikah, Akte kematian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kepala Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, A. Minto ketika diminta keterangan di ruang kerjanya mengatakan, hal tersebut selain untuk memudahkan ketika akan mengurus surat-surat yang diinginkan juga mengefisiensikan waktu.
“Semaksimalnya, kita akan mengupayakan agar masyarakat dapat memiliki kelengkapan surat – surat identitas diri dan surat-surat lainnya sehingga ketika masyarakat ingin mengurus sesuatu yang berhubungan dengan administrasi kependudukan, pengurusan penting lainnya, sudah ada dan tinggal melampirkannya,” katanya kepada beritategas.com. Selasa (21/7/2020).
Ia menambahkan, untuk mengurus administrasi kependudukan, persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib dilampirkan sehingga kekongkritan data yang dibutuhkan menjadi sesuai dengan keabsahan KTP-El nantinya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk masing-masing surat yang diurus berbeda persyaratannya, seperti untuk pembuatan KTP-El, masyarakat cukup melampirkan fotocopy KK, selanjutnya diteruskan ke tingkat kecamatan untuk perekaman.
“Dan finalnya pada Disdukcapil yakni proses pencetakan dan sesudah pencetakan, pihak desa menjemputnya ke Disdukcapil kabupaten Muaro Jambi yang pada akhirnya masyarakat tinggal mengambil KTP-El yang telah jadi di kantor desa,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman