MUARO JAMBI – Kini Warga Negara Indonesia (WNI) dimana saja dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak perlu lagi khawatir dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya dalam mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Pasalnya, Pemerintah telah mempermudah kepengurusannya, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,Warga Negara Indonesia yang hendak mengurus akta kelahiran dan KTP-El tidak perlu lagi meminta atau menyertakan surat pengantar dari rukun tetangga,kepala dusun ataupun kepala desa lagi.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi, Drs.Zakaria,M.Si kepada beritategas.com saat dijumpai di ruang kerjanya, mengatakan,”selama ini masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus Adminduk karena harus melalui banyak proses dan menyita waktu sehingga masyarakat merasa enggan mengurus Adminduk kecuali di saat membutuhkan saja,” katanya. Rabu (16/9/2020).
Menyikapi hal tersebut, sambungnya, Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan rapat koordinasi Nasional (Rakornas) membahas masalah itu dan akhirnya menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 pada Pasal 11 ayat 1 dan 2 yang menerangkan bahwa pengurusan Adminduk tidak lagi mewajibkan penyertaan atau lampiran surat pengantar melainkan dapat langsung dilaksanakan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sehingga Adminduk dapat diproses.
Aturan tersebut diberlakukan se-Indonesia, berlaku secara hukum dan Adminduk yang diterbitkan pun syah.
“kita berharap kepada semua pihak instansi terkait dapat memahami dan menaati aturan yang telah diundangkan tersebut, khususnya pihak pemerintah desa se-Kabupaten Muaro Jambi, kecuali pihak desa memiliki alasan tersendiri kepada Warga Negara Indonesia yang diduga alasan kuat terlibat dalam perkara kriminal dan atau lainnya yang bersifat membahayakan negara sehingga mewajibkan mereka menyertakan atau harus memiliki surat pengantar guna menguatkan beserta dengan data-data pendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zakaria mengatakan bagi masyarakat yang telah dipermudah dalam pengurusan Adminduk dalam Kabupaten Muaro Jambi, maupun pindahan dari provinsi lain ke Muaro Jambi agar menghargai dan memanfaatkan Adminduk dengan baik dan benar.
Masih kata Zakaria, di samping itu, setelah mendapatkan pelayanan Adminduk setempat, satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh masyarakat yang telah selesai adminduknya yakni harus melapor ke rukun tetangga domisilinya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Hal itu wajib dilaksanakan agar pendataan dalam lingkup desa menjadi akurat dan mencegah kesalahpahaman di antara pemangku jabatan di desa, warga negara Indonesia serta Instansi terkait,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman