MEDAN, Beritategas.com – Pemilik usaha jasa pencucian sarang walet yang beralamat di di jalan Ahmad Dahlan Tanjung Morawa A, membantah tudingan di salah satu pemberitaan media online yang menuding Perusahaannya ilegal dan tidak mempunyai izin, sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Rabu (20/03/24).
Endyk selaku Humas dari jasa pencucian sarang burung walet menjelaskan bahwa tudingan yang sudah beredar di salah satu media online yang mengatakan Usaha jasa pencucian sarang walet, tidak mempunyai izin atau diduga ilegal,
“Hal itu semuanya tidak benar. Usaha tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar sejak tahun 2021. Pemilik atas nama Leonardo dengan NIB: 1908220034695”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Endyk bahwa buruh di tempat usaha jasa pencucian sarang walet tidak di tidak difasilitasi BPJS karena merupakan Buruh Harian Lepas (BHL).
“Buruh pada usaha jasa pencucian sarang walet tidak memiliki BPJS karena sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Mereka sering berpindah kerja dari tempat ini ke tempat yang lain dalam hitungan hari, oleh sebab itu mereka tidak memiliki BPJS”, tambahnya.
Atas tudingan yang sudah beredar di beberapa media online tersebut, usaha jasa pencucian sarang walet yang diduga memiliki baking kuat dari angkatan bersenjata itu tidak membenarkan kabar tersebut.
“Jadi usaha jasa pencucian sarang walet kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut dan seharusnya pihak media tersebut mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kita, sebelum menaikkan berita tersebut”, pungkasnya.
Pewarta : Sedarius Gulo
Editor : Widiyo Prakoso