Pemkab OKI Bersama KPU Lakukan PDPB Untuk Pemilu 2024

PDPB
Rakor persiapan PDPB

KAYU AGUNG, Beritategas.com – Meminimalisir kecurangan atau potensi manipulasi daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, Pemkab Ogan Komering Ilir bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Senin (24/1).

“Masyarakat diminta aktif membantu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada serentak 2024”, terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si.

Bacaan Lainnya

Anton juga mengingatkan pemutakhiran data pemilih ini guna mewujudkan masyarakat OKI pemilih yang baik. Sehingga angka partisipasi pemilih menjadi lebih baik dibandingkan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Dan terpenting, mampu dilakukan update data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Kami juga minta KPU dan jajarannya juga bekerja netral selama proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) agar diperoleh data pemilih yang benar dan terbaru,” ujar Anton.

Ketua Komisioner KPU melalui Sekretaris KPU, Dra. Dirty Sarina, MM mengatakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertujuan mengidentifikasi data pemilih dengan mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi persyaratan dan memperbaharui data pemilih baru.

“Mengingatkan kerap terjadi perbedaan data KPU dan data yang ada di lapangan. Maka diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk pengurusan Akta Kematian mudah dan praktis”, katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa guna menghindari penyalahgunaan data pada proses Pemilu maka masyarakat didorong untuk mengurus pembuatan dokumen akta kematian.

“Kita menghindari data orang yang telah meninggal puluhan lalu tapi masih terdaftar sebagai pemilih. Untuk itu, kini layanan pembuatan Akta Kematian tidak hanya bisa diproses oleh Keluarga yang bersangkutan tetapi bisa dilakukan oleh Lurah dan Kepala Desa setempat”, kata Hendri.

Akses pembuatan akta kematian yang semakin mudah dan praktis akan membantu proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten OKI, sehingga mampu menyelenggarakan Pilkada Serentak dengan lancar dan damai.

Sumber : Diskominfo OKI
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.