Pemkot Palembang Larang Pesta Kembang Api dan Orgen Tunggal Malam Tahun Baru

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat penerapan protokol kesehatan terutama saat Natal dan Tahun baru. Untuk itu, semua aktivitas yang memicu kerumunan dilarang, terutama pesta kembang api dan orgen tunggal di malam tahun baru.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, masyarakat harus mengetahui, menjelang pergantian tahun baru di kota Palembang, berbagai upaya dilakukan Pemkot untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Salah satunya, tambah Harnojoyo, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 59/se/pp/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum pada pelaksanaan operasi lilin musi 2020 dan tahun baru 2021 di kota Palembang.

Untuk itu, Pemerintah kota Palembang terus berupaya menghimbau supaya masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan (ProKes), khususnya untuk menyambut perayaan tahun baru.

“Untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru, seperti pesta kembang api, dan orgen tunggal yang dapat memancing kerumunan atau berkumpulnya banyak orang,” Tutupnya.

Reporter : Jhony Antony
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.