Pemuda Di Tabalong Ditangkap Polisi Usai Beli 2000 Butir Pil Dobel YY Secara Online

TABALONG, Beritategas.com – Gara-gara membeli 2000 butir obat berbahaya jenis dobel alias pil koplo, pemuda asal Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong diringkus aparat Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pemuda berinisial RA (30) itu membeli pil dobel YY tersebut secara online senilai Rp500.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno, menjelaskan RA ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Wirang pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Pelaku membeli banyak pil dobel YY tersebut diduga untuk dijual lagi.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus paket dari perusahaan jasa pengiriman barang yang di dalamnya terdapat 2000 butir pil jenis dobel YY. Pemuda itu statusnya sebagai pengedar obat terlarang,” kata Joko, Minggu (30/12).

RA dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

Penangkapan RA berawal anggota Satres Narkoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di Desa Wirang.

“Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi, langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penangkapan setelah pelaku mengambil paket tersebut,” terang Joko.

Kepada polisi RA mengakui barang itu miliknya. Dia mendapatkan barang itu dengan cara membeli secara online kepada seseorang di Jakarta.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.