BANJARBARU, Beritategas.com – Seorang pria dengan inisial MSB diamankan polisi lantaran melakukan penambangan galian C ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Pria 28 tahun itu diamankan Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, pada Senin (23/12) lalu.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi pelaku diduga melakukan penambangan ilegal di lokasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Warga Kota Banjarbaru itu ditangkap polisi saat saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi.
“Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu 1 Unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan sebuah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk,” papar Ipda Kardi kepada media ini, Rabu (25/12)
Menurut Ipda Kardi, pelaku menjalankan aktivitas terlarangnya ini sejak 2 bulan yang lalu. Kuat dugaan, penambangan tanah merah yang dilakukannya tidak mempunyai ijin atau legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
“Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35, UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman