JAMBI, Beritategas.com – Kami Penasehat Hukum terdakwa Kusnindar, Edy Syam,s SH.,M.H, Nikman Malau, SH, dan Heri Najib, SH memohon kehadapan Majelis Hakim Hakim Alex Pasaribu, SH.,MH agar berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya khususnya terhadap Pengganti Pidana Kurungan baik terhadap Pidana Denda maupun terhadap Pidana Tambahan berupa uang pengganti yang seringan-ringannya.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum pada Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jambi Rabu (15/11/2023).
Bahwa mengenai fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa Kusnindar dan membaca secara seksama Surat Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 88/TUT.01.06/24/11/2023, kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Kusnindar tidak ada alasan untuk membantah alasan-alasan dan atau dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum khususnya terhadap unsur-unsur dalam Dakwaan Pertama,”khusus untuk unsur-unsur dalam Dakwaan Pertama kami menyatakan sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum”, namun mengenai beratnya Pengganti Pidana Kurungan baik terhadap Pidana Denda maupun terhadap Pidana Tambahan berupa uang pengganti tidak sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum, ungkap Edy.
Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, apabila dihubungkan dengan Surat Tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Kusnindar dapat menyimpulkan bahwa Terdakwa Kusnindar menurut hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kusnindar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Penasehat hukum juga mengajukan bahwa sebelum Majelis Hakim yang mulia memutus perkara ini, kami menyampaikan hal yang meringankan terdakwa Kusnindar, yakni:
– Terdakwa Kusnindar sejak dari Penyidikan maupun di dalam persidangan sangat kooperatif dalam menerangkan tindak pidana yang terjadi sesungguhnya, baik yang dilakukan dirinya sendiri maupun yang dilakukan oleh tersangka dan atau terdakwa lainnya;
– Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menurut penasehat hukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap 4 (empat) orang anak yang masih kecil- kecil, yang sulung umur 16 tahun masih sekolah di SMAN, sedangkan yang kecil umur 7 tahun sekolah SD, sementara isteri terdakwa pekerjaannya hanya mengurus rumah tangga.
Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Immanuddin alias lim (Alm.) membuka usaha bersama dan memiliki hutang yang sangat besar, sementara Sdr. Immanuddin alias lim dan selah meninggal dunia dengan meninggalkan hutang dan rumah (satu-satunya harta terdakwa) menjadi salah satu jaminan hutang, sehingga untuk sementara ini tidak mungkin terdakwa mampu untuk mengembalikan uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 300.000.000,- dan uang sebesar Rp. 300.000.000,- yang tidak terdakwa serahkan kepada Budiyako dan Eka Marlina.
Uang tersebut telah terdakwa gunakan bersama-sama dengan Sdr. Immanuddin alias lim (alm) untuk mengembangkan atau digunakan untu menambah modal usaha.
Untuk itu, berdasarkan alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, kami memohon kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan memutus dengan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya khususnya terhadap Pidana Pengganti baik terhadap Pidana Denda maupun terhadap Uang
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, pinta Edy Syam’s cs.
Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga berperan sebagai kurir uang suap ‘ketok palu’ kepada rekannya sesama anggota dewan itu. Juga denda 200 juta pidana uang pengganti sebesar 600 juta dan pencabutan hak politik.
Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kusnidar bersama rekan lainnya bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.
Setidaknya sebanyak Rp13.265. miliar yang disiapkan Zumi Zola untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan tersebut. Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.
Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.
Menanggapi nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa KPK Hidayat mengatakan bahwa mereka tetap dengan tuntutannya.
“Izin yang mulia, bahwa kami tetap dengan tuntutan kami,” jawabnya.
Sidang perkara suap pengesahan RAPBD dengan terdakwa Kusnindar ini akan dilanjutkan pada 6 Desember 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim.
Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman