Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Menjadi Perhatian Tim Pengabdian FH Hukum UNJA

JAMBI, Beritategas.com – Anak merupakan salah satu kelompok usia yang rentan mendapat kekerasan. Hal ini akan sangat berdampak pada perkembangan mental dan psikologis anak jika tak segera mendapat penanganan.

Salah satu kekerasan pada anak yang masih sering ditemui, yakni di lingkungan sekolah, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi hingga tawuran.

Bacaan Lainnya

Sekolah merupakan tempat kedua setelah rumah bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, sekolah harus memberikan jaminan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar.

Penghapusan berbagai kekerasan seperti Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan tiga dosa besar pada satuan pendidikan dapat berdampak pada fisik maupun psikis yang mempengaruhi perkembangan anak didik.

Untuk itu Tim Pengabdian pada Masyarakat yang diketuai Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H. dan anggota Haryadi, S.H., M.H., Ansorullah, S.H., M.H. dan Dessy Rahmawati, S.H., MH.

Tim melakukan sosialisasi di SMAN Titian Teras (TT) tentang ‘Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan’.

Prof. Hafrida yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik UNJA melakukan sosialisasi ini untuk mengedukasi dan pencegahan adanya kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan sekolah yang merdeka dari kekerasan, serta menjamin dan menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di satuan pendidikan dengan berupaya memberantas segala tindak kekerasan yang mengganggu di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dalam permendikbudristek itu diatur bahwa untuk memastikan adanya respons cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut Prof. Harida, ada 6 kekerasan di lingkungan pendidikan yang perlu diketahui, dan dihindari antara lain: 1)kekerasan fisik, 2)kekerasan psikis, 3)perundungan/bullying, 4)kekerasan seksual, 5)diskriminasi dan intoleransi, 6)kebijakan yang mengandung kekerasan.

Dessy Rahmawati, S.H., MH anggota Tim menyatakan, TPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Jadi diperlukan tim untuk menangani kekerasan yang terjadi di tingkat sekolah baik dari Paud hingga SMA.

“Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) merupakan tim yang dibentuk untuk mengatasi kekerasan di tingkat sekolah.
Tujuannya agar tercipta iklim yang aman baik fisik maupun psikis, dan membuat lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan,” ujarnya.

Kepala SMAN TT, Karnama, S,Pd sangat senang dengan adanya sosialisasi yang dilakukan akademisi Universitas Jambi.

”Kami pihak sekolah berkeinginan untuk mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan”, ujarnya.
Para siswa yang mengikuti kegiatan cukup antusias menerima materi dan aktif bertanya serta berdiskusi dengan narasumber.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.