Pencuri Kelapa Sawit Diamankan Polsek Peninjauan

BATURAJA – Tiga pelaku dari lima kawanan terduga pelaku pencurian Tros sawit milik seorang petani bernama Indra Jaya (55), warga Dusun I Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polisi Sektor Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Kelima pelaku yakni berinisial KU (49), warga Karang Sari Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim. WE (20) dan AG (41), keduanya warga Desa Markati Jaya, Kecamatan Peninjauan. Sementara dua pelaku lainnya berinisial JA dan NO berhasil kabur melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku dibekuk petugas, Unit Reskrim Polsek Peninjauan, berikut barang bukti (BB) berupa 22 tros sawit yang dimuat dalam satu unit mobil truk dengan Nopol BG 8794 KB. Saat ini tiga pelaku beserta BB telah diamankan petugas di Polsek Peninjauan.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, kasus pencurian TBS sawit ini bermula pada Rabu (21/4/2021) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB. Dimana, korban Indra Jaya dihubungi oleh saksi Herman Gani dan saksi Muis yang bekerja di kebun sawit korban.

Menurut keduanya, kebun sawit milik korban yang berada di Affedeling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan dicuri sekelompok orang.

Mengetahui hal ini, korban langsung menuju lokasi kebun sawit miliknya dan langsung mengecek kondisi kebun sawit miliknya.

Setelah dicek ternyata sebanyak 150 tros atau TBS sawit miliknya telah hilang dicuri. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan dengan nomor laporan polisi:LP-B /05/ IV/2021/ RES.OKU / SEK. PENINJAUAN.

Menurut AKP Mardi Nursal, dari laporan yang disampaikan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Peninjauan langsung bergerak cepat.

Hasilnya, dari penyelidikan petugas berhasil menemukan lima pelaku yakni KU, WE, AG, JA dan NO yang saat itu tertangkap tangan sedang membawa kelapa sawit hasil curiannya dengan menggunakan mobil truk.

“Dimana saat itu mobil truk yang digunakan para pelaku sedang tidak bisa jalan karena masuk ke dalam lumpur,” terang AKP Mardi Nursal. Kamis (22/4/2021).

Dilanjutkan AKP Mardi Nursal, saat anggota Reskrim Polsek peninjauan mendekati mobil truk tersebut, dua tersangka yakni JA dan NO langsung melarikan diri. Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan berikut barang bukti 22 tros sawit dan satu unit mobil truk yang digunakan para pelaku.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.