KENDAL, Beritategas.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjalankan aksi penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangannya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, terutama Pasal 70 dan 71 yang melarang pemasangan bahan kampanye di beberapa lokasi seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan-jalan protokol, dan sarana publik lainnya, Sabtu (27/01/2024)
Sebelum pelaksanaan penertiban, Bawaslu telah mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Aris Nur Fathani, Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Patean yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan kepolisian, TNI, Trantib, dan didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Meskipun jumlah APK yang ditertibkan tidak sebanyak pelanggaran yang dilaporkan, beberapa partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) bersedia melakukan perbaikan setelah diberi surat teguran.
Aris mengungkapkan, “Hari ini merupakan kali kedua kami melakukan tindakan ini terhadap parpol atau caleg yang tidak mematuhi peringatan kami. Walaupun sebagian telah memperbaiki pemasangan APK setelah kami memberikan batas waktu tiga hari.”
Dalam upayanya menjaga keberlanjutan proses pemilihan umum, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan semua tahapan pemilu berlangsung sesuai aturan dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh peserta pemilu.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang sehat, fair, dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan umum yang transparan dan adil di Kabupaten Kendal.
Dengan langkah-langkah tegas dan tepat sasaran yang diambil oleh Bawaslu Kendal, diharapkan bahwa kondisi menuju tahapan pemilu dan pada saat pelaksanaannya dapat tetap aman dan kondusif.
Tindakan yang tidak pandang bulu tersebut menjadi upaya konkret dalam mewujudkan pemilihan umum yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Kendal. Semoga, keberlanjutan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dapat memberikan dampak positif bagi proses demokrasi, menjaga ketertiban, dan menjamin keadilan dalam pemilihan umum, sehingga negara Kesatuan Republik Indonesia terus terjaga dan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.
Pewarta : Pujiono
Editor : Firman