Pengambilan Sumpah/Janji Advokat KAI Di Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang

Proses pengambilan sumpah/janji Advokat

PALEMBANG, – Beritategas.com – Sebanyak 15 Advokat UCA XIV melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang. Kamis ( 21/10).

Sebelum pengambilan sumpah, Advokat dilantik oleh Ketua DPD KAI Sumsel Adv Badiun Aidri, SH didampingi Pengurus DPD, lainnya diantaranya, Sekretaris DPD Adv Junartini, Serta bendahara Adv Rahmawati dan Dewan Kehormatan kombes Pol Purnawirawan Adv Munandar, SH MH, yang mendapat delegasi dari Presiden KAI Pusat yakni, Adv Siti Jamila Lubis, SH.

Bacaan Lainnya

Acara Pengambilan sumpah/janji Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, dan di saksikan oleh Ketua DPD KAI Sumsel Advokat Badiun Aidri, SH, Sekretaris DPD KAI Sumsel Advokat Junartini, SH serta tamu undangan.

Mengawali sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum mengucapkan Selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya dan sesuai pasal 4 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003. Sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya.

“Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Kemandirian advokat dalam pengertian bukan tidak terbatas tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik dari advokat sendiri,” ungkapnya.

Lanjut disampaikan, Advokat dalam memberikan jasa hukum baik didalam persidangan mendampingi/kuasa klien maupun diluar persidangan mendampingi/kuasa klien hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum (legal justice), moral justice, social justice.

Dikatakannya, Pengadilan selalu meningkatkan pelayanan kepada pengguna pengadilan, peradilan yang cepat sederhana, biaya ringan dan transparansi serta akuntabel, setiap pengadilan tersedia ptsp dan biaya perkara yang jelas, serta bisa menghitung biaya berperkara sendiri, karena jelas aturan dan sudah ada penetapan rincian biaya.

Dijelaskannya, untuk mempercepat proses beracara dalam perkara perdata persidangan dengan aplikasi e-court dan e-litigasi, mempermudah advokat bisa beracara satu hari lebih dari satu perkara (Perma No. 1 tahun 2019) dan dalam perkara pidana aplikasi daring, sidang secara elektronik terdakwa diperiksa secara teleconference dari rumah tahanan yang dapat didampingi oleh penasihat hukum (Perma No. 4 tahun 2020).

Diakhir sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Palembang berharap sesama penegak hukum sama-sama menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Dan apabila terjadi pelanggaran etik oleh aparat peradilan dapat menyampaikan kritik atau saran maupun pengaduan baik langsung melalui petugas PTSP atau aplikasi SIWAS atau melalui surat, pasti akan ditindaklanjuti.

“Selamat bekerja dan mengabdi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Sumsel Advokat Badiun Aidri, SH didampingi oleh Advokat Junartini, SH Sekretaris DPD KAI Sumsel mengatakan, hari ini DPD KAI Sumsel mengadakan sidang terbuka di pengadilan tinggi Palembang dalam rangka pengambilan sumpah/janji Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang.

“Advokat yang diambil sumpah/janji sebanyak 15 orang anggota,” terangnya.

“Berharap dengan diambil sumpah/janji hendaknya menjadi Advokat yang handal sesuai dengan motto FIAT JUSTITIA RUAT COELUM yang artinya Hukum harus ditegakan walaupun langit akan runtuh,” tutupnya.

Reporter : Jhoni Antoni
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.