Penulis :
Annisa Yaspa Az zahra
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Perbankan merupakan sebuah unit usaha yang berfokus pada bidang jasa yang sangat dipengaruhi oleh kepercayaan nasabah untuk menentukan kelangsungan bisnis perbankan tersebut. Citra dan reputasi yang dimiliki oleh bank sangat dipengaruhi oleh kepercayaan nasabah terhadap bank.
Pesatnya perkembangan industri perbankan syariah di berbagai negara menyadarkan bahwa pengelolaan mengenai manajemen risiko merupakan hal yang harus sangat diperhatikan. Oleh karena itu, salah satu risiko yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya oleh suatu perusahaan ialah risiko reputasi (reputation risk).
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Bank syariah haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai islam, karena hal ini yang menjadi dasar pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Setiap kegiatan yang dijalankan oleh bank syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip Islam. Jika bertentangan, maka masyarakat akan berpikir bahwa bank syariah tidak patuh terhadap syariah dan serupa dengan bank konvensional. Hal ini akan menyebabkan rusaknya reputasi bank syariah di mata masyarakat.
Risiko reputasi akan muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat yang berasal dari adanya perspektif dan kejadian negatif di bank syariah. Salah satu kasusnya ialah tindakan korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh salah satu pejabat bank syariah yang menjadi sorotan karena kasus tersebut terjadi di bank syariah yang notabenenya harus taat terhadap aturan syariah yang melarang tegas tindakan korupsi. Kejadian tersebut secara langsung akan mempengaruhi citra dari bank syariah yang akhirnya akan berdampak pada reputasi bank.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko yang berasal dari adanya persepsi negatif dari masyarakat maupun stakeholders yang akan berdampak pada kemampuan suatu lembaga keuangan dalam menjaga eksistensinya. Risiko reputasi terjadi akibat tindakan suatu bank yang menimbulkan publikasi negatif, pelanggaran terhadap etika bisnis, dan juga keluhan nasabah.
Risiko reputasi juga berasal dari risiko lain seperti risiko pembiayaan, risiko operasional ataupun risiko likuiditas. Risiko-risiko ini saling berkesinambungan satu sama lain. Jika salah satu risiko terjadi maka akan menimbulkan risiko lain yang akan berdampak lebih besar.
Reputasi merupakan hal yang sulit untuk dipertahankan. Terdapat banyak faktor yang disengaja maupun tidak sengaja yang menyebabkan risiko reputasi ini muncul. Kehilangan reputasi pada sebuah perusahaan atau lembaga akan berdampak pada keberadaan perusahaan atau lembaga tersebut. Oleh karena itu, bank syariah haruslah fokus dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah dalam setiap roda kegiatannya dan terus melakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari adanya komentar atau publikasi negatif yang akan berdampak pada reputasi bank syariah itu sendiri.
Risiko reputasi menempati posisi penting bagi suatu perusahaan atau lembaga. Risiko reputasi bahkan disertakan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5 tahun 2003 mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Risiko reputasi bank syariah pun dianggap lebih berat bobotnya dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini karena pada bank syariah tidak hanya fokus pada aspek operasionalnya saja namun juga aspek spiritual.
Adanya publikasi negatif mengenai salah satu bank syariah, secara tidak langsung akan mencemari reputasi bank syariah lainnya. Hal ini tentu akan berdampak pada keuntungan yang akan didapat, likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank syariah yang bersangkutan.
Manajemen risiko reputasi yang gagal akan menyebabkan dana pihak ketiga yang ditarik besar-besaran, muncul masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bangkrut. Maka dari itu, bank syariah harus mampu mengelola manajemen risiko reputasinya dengan baik dan tepat untuk tetap menjaga keberadaannya di masyarakat.
Faktor Sulitnya Risiko Reputasi
Adapun faktor yang menyebabkan pengelolaan risiko reputasi sulit, diantaranya:
Sumber risiko reputasi yang berasal dari mana saja, baik dari internal perusahaan maupun eksternal yang lebih luas, sehingga pemantauan risiko ini cenderung sulit dipantau dan dicari penyebabnya;
Risiko reputasi itu unik, risiko ini terjadi karena akibat adanya kejadian atau risiko operasional bisnis. Perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan perancangan dan pengambilan keputusan lebih lanjut pada risiko;
Langkanya panduan dan masukan mengenai bagaimana mengelola risiko reputasi;
Pengukuran risiko reputasi yang sulit dilakukan, karena reputasi ialah aset yang tidak berwujud yang dapat berdampak dalam mencapai tujuan perusahaan secara langsung, namun dengan transmisi tertentu.
Implementasi Manajemen Risiko Reputasi Di Perbankan Syariah
Manajemen risiko merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh suatu bank untuk mengurangi risiko yang akan terjadi. Karakteristik bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, membuat bank syariah menghadapi risiko yang lebih. Namun, bank syariah sudah mampu membangun strategi dalam rangka peningkatan citra dan reputasi bank. Kepercayaan dan kepuasan nasabah berperan penting bagi citra sebuah bank.
Dalam hal ini, bank syariah harus mampu untuk menarik nasabah baru dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan memberikan layanan dan produk bank syariah secara optimal.
Risiko reputasi merupakan salah satu risiko yang berperan penting dalam industri dan pasar kompetitif. Dalam manajemen risiko reputasi haruslah memahami sifat dan juga metode pengukurannya. Sebuah perusahaan atau lembaga dengan net profit margin dan return on asset yang baik dinilai tidak akan terdampak risiko reputasi.
Ketidakpatuhan bank syariah dalam menjalankan prinsip syariah pun menjadi salah satu sebab adanya risiko reputasi. Hal ini terjadi terutama dalam pelayanan pendanaan dan pembiayaan yang berbasis akad syariah. Nasabah yang merasa tidak puas akan menimbulkan publisitas negatif bank syariah yang berdampak ditariknya dana nasabah sehingga tingkat kepercayaan nasabah menurun.
Upaya dalam memitigasi risiko reputasi perbankan syariah ialah dengan melakukan pengawasan internal dalam hal memenuhi kepatuhan syariah baik akad maupun operasional. Memaksimalkan layanan konsumen menjadi faktor utama dalam hal mitigasi risiko reputasi bank syariah.
Ketanggapan bank syariah dalam melayani nasabah yang tidak puas pun harus dilakukan dengan tanggap agar risiko yang lebih besar tidak terjadi. Menciptakan kebijakan risiko reputasi internal dan menguraikan mengenai proses rinci dalam mengelola risiko reputasi dengan peran dan tanggung jawab langsung Anggota Komite syariah, Dewan Direksi dan Manajemen dapat menjadi langkah mitigasi yang dapat diambil.
Kesimpulannya ialah, risiko reputasi ialah risiko yang terjadi akibat tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun yang bersumber dari adanya persepsi dan kejadian negatif pada bank. Bank syariah harus mampu mengelola dan mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatannya. Hal ini penting karena, apabila risiko reputasi dibiarkan terjadi maka akan menyebabkan kerugian yang besar pada bank syariah yang akan mengancam keberadaannya di masyarakat. Oleh karena itu, maka bank syariah harus mampu untuk melakukan suatu mitigasi atau langkah pencegahan seperti pengawasan internal bank syariah dalam rangka menghindari dampak dari risiko reputasi.
Sumber:
Fauziah, S. (2019). Manajemen Risiko Reputasi pada Perbankan Syariah Di Indonesia. EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 3(1), 74-80.
Siregar, S. (2022). Studi Literatur Kritis Risiko Reputasi pada Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal EMT KITA, 6(1), 147-157.
Arsyadona, A., Siregar, S., Harahap, I., & Sugianto, S. (2020, February). Manajemen Risiko Reputasi pada Bank Syariah. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) (Vol. 1, No. 1, pp. 658-661).
Risiko reputasi kemungkinan kecil mendatangi bank syariah yang menerapkan prinsip Good Corporate Govenance dengan maksimal. Hal ini karena, prinsip kehati-hatian akan lengkap jika penerapan GCG ini dilakukan dengan serius.
Editor : Firman