JAMBI, Beritategas.com – Generasi muda akan menjadi generasi penerus yang suatu saat nanti akan berperan aktif dalam membangun bangsa. Untuk itu sangat penting membentuk karakter anti korupsi dalam diri pelajar, dimulai dari hal-hal kecil yang mereka lakukan sehari hari. Selain itu mereka generasi muda diharapkan juga mampu untuk menjadi agen perubahan dalam pencegahan terjadinya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar.
Salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, adalah melaksanakan pengabdian pada masyarakat di samping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Guna melaksanakan Tri Dharma Perguruan tinggi tersebut, melalui pengabdian masyarakat tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi yang diketuai Oleh Yulia Monita, S.H., M.H., yang beranggotakan Dr. Taufik Yahya, S.H., M.H., Sasmiar, S.H., M.H. dan Dr. Erwin, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui 2 tahapan yaitu: tahapan pertama adalah bertemu dengan Mitra Kerja Sama yang bersedia untuk memfasilitas untuk melaksanakan kegiatan pengabdian yaitu Kepala Sekolah SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi yaitu Suryadi, S.Pd. dan tahapan ke dua yaitu pada saat pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa, 25 Juli 2023 yang dihadirin tim pengabdian pada masyarakat yang dari dosen sebagai narasumber, mahasiswa, kepala sekolah, beberapa guru dan pelajar yang dipilih mewakili keseluruhan siswa.
Ketua tim Yulia Monita, kepada Beritategas.com Kamis (05/10/2023) menyebutkan bahwa apa yang menjadi tujuan dari kegiatan peningkatan pemahaman tentang pendidikan anti korupsi bagi pelajar ini, adalah untuk membangun kesadaran pelajar tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar, agar bisa membentuk karakter pelajar sedini mungkin untuk tidak terjebak melakukan perbuatan perbuatan yang mengarah pada korupsi dari hal-hal kecil sehari hari, misalnya, perbuatan tidak jujur dalam mengerjakan tugas, tidak disiplin yang bisa membentuk karakter tidak baik pada siswa. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian pada masyarakat tentang pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar ini harus diberikan untuk pelajar yang merupakan generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi, Suryadi, S.Pd.. menyampaikan bahwa pihak sekolah berterima kasih atas terjalinnya bentuk kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Suyadi juga menyambut baik serta memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat ini.
Para narasumber pemberikan materi yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman tentang pendidikan anti korupsi di kalangan belajar sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindakan tindakan pelajar yang bisa di kategorikan perbuatan korupsi dan memberikan bekal pengetahuan bagi pelajar agar ketika jadi pemimpin di masa depan tidak terlibat dengan perbuatan korupsi. Beliau juga mengajak semua peserta yang hadir di kegiatan pengabdian pada masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
Tim Pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi, di akhir kegiatan ini, menegaskan kembali bahwa tujuan penyampaian materi pendidikan anti korupsi ini untuk lebih menjelaskan bahwa prilaku korupsi bisa terjadi karena ada kesempatan, kondisi dan situasi yang mendukung terjadi korupsi.
Tim berpesan, hal-hal ini yang harus di hindarikan sejak dini untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa di kategorikan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja melalui penegakan hukum, namun harus ada peran serta masyarakat di dalamnya untuk ikut serta berperan aktif agar angka tindak pidana korupsi Indonesia tidak terus meningkat dan tercipta masyarakat yang anti korupsi, termasuk di kalangan pelajar.
Dalam kesempatan tersebut juga di buka seksi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi diskusi/tanya jawab terlihat antusias pelajar untuk bertanya pada nara sumber semua hal berkaitan dengan korupsi yang mereka ingin ketahui, diharapkan setelah kegiatan ini ada peningkatan pemahaman pada para pelajar berkaitan dengan pendidikan anti korupsi.
“Setelah pelajar mendapat materi tentang pencehagan dan pemberantasan korupsi, diharapkan bisa menjadi bekal dalam hidupnya baik dalam keluarga maupun hidup bermasyarakat,” ujar Yulia.
Kemudian tim Pengabdian Pada Masyarakat juga menyampaikan materi tentang pentingnya pendidikan anti korupsi termasuk di kalangan pelajar, selain angka korupsi di Indonesia masih termasuk tinggi yang memerlukan kolaborasi dari banyak pihak untuk pencegahan dan pemberantasa korupsi di Indonesia baik dari pemerintah, penegak hukum, pihak swasta, masyarakat sipil dan dari sisi dunia pendidikan.
Menurut Yulia, pengaturan tentang pelaksanaan pendidikan Anti Korupsi ada pada Pasal 13 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Jo UU No. 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 tahun 2002 Tentang KPK, berwenang menyelenggarakan Pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan. Landasan hukum untuk di laksanakannya Pendidikan Anti Korupsi di tiap jenjang pendidikan. Sedangkan untuk pengaturan Tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: A. Erolflin
Editor : Firman