Perawatan Cagar Budaya Kota Solo

Cagar Budaya
Istimewa

SURAKARTA, Beritategas.com – Indonesia sebagai negara yang sudah melewati beberapa era kehidupan manusia, tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja keterkaitannya dengan sejarah dan peninggalan yang berasal dari zaman leluhur.

Bahkan sejak negara ini belum bernama Indonesia, kehidupan dari para leluhur telah meninggalkan jejak peradabannya.

Kehidupan zaman dulu yang tidak hanya berpusat di satu daerah, membuat peninggalan-peninggalan tersebut tersebar ke berbagai wilayah, salah satunya di Kota Solo.

Wilayah Kota Solo merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah yang masih mempertahankan keberadaan dari keraton.

Adanya keraton di wilayah ini menjadikan Kota Solo sebagai kota yang masih terus menjaga dan melestarikan budaya tradisional hingga masa kini.

Keberadaan keraton sebagai pusat pemerintahan di zaman dulu juga membuat wilayah Kota Solo memiliki beragam peninggalan bersejarah, termasuk peninggalan cagar budaya. Bangunan dari keraton sendiri merupakan salah satu cagar budaya di kawasan Kota Solo.

Ada dasar hukum yang mengatur mengenai cagar budaya ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, yang menjelaskan pengertian mengenai cagar budaya yaitu sebagai satu warisan budaya yang bersifat kebendaan, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat dan/atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Untuk selain keraton, di Kota Solo masih banyak peninggalan cagar budaya yang tersebar di berbagai lokasi.

Cagar budaya juga menjadi salah satu destinasi wisata yang dapat menarik minat pelancong terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di Kota Solo.

Untuk itu, diperlukan adanya perawatan cagar budaya sebagai salah satu cara untuk memelihara dan melindungi cagar budaya.

Upaya perawatan yang dapat dilakukan adalah dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan.

Adanya tujuan dari upaya perawatan dan pelestarian yaitu untuk tetap menjaga keberadaan objek cagar budaya agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat antar generasi.

Cagar budaya yang merupakan warisan budaya bangsa harus dapat dikelola dengan sebaik dan semaksimal mungkin untuk menjaga eksistensi nilai dari objek peninggalan bersejarah.

Dengan menjaga eksistensinya, maka suatu daerah akan dapat mempertahankan karakter dan wawasan budayanya.

Untuk menjaga kawasan cagar budaya bukan hanya merupakan tugas dari pemerintah daerah saja.

Namun, sebagai masyarakat yang berbudaya, kita juga bisa turut serta dalam melestarikan cagar budaya dengan melakukan beberapa hal, diantaranya yaitu dengan tetap mengunjungi objek cagar budaya, aktif dan responsif terhadap objek cagar budaya, mendokumentasi dan mempublikasi serta tidak melakukan pengrusakan terhadap objek cagar budaya, misalnya dengan melakukan aksi vandalisme.

Maka dari itu kami penulis mengajak, mari kita bersama-sama melestarikan cagar budaya dengan mengenal dan mengunjungi kawasan-kawasan cagar budaya di Kota Solo! Senin (28/11/2022).

Pewarta : Dwi Nurbiyanto
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.