JAMBI, Beritategas.com – Total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh tidak dapat diterima paslon No.2, sehingga bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pemohon (paslon nomor urut 2), bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga perolehannya rendah.
Hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh Nomor 433 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, tanggal 4 Desember 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, pukul 17.15 WIB; dengan rincian sebagai berikut: 1. No. Urut 1: Alfin, S.H. – Azhar Hamzah, perolehan suara sah sebanyak 21.462 (dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh dua) suara; 2. No. Urut 2: Drs. Ahmadi Zubir, M.M. – Ferry Satria, S.T., M.M, perolehan suara sah sebanyak 18.024 (delapan belas ribu dua puluh empat) suara; 3. No. Urut 3: Dr. Alvia Santoni, S.E., M.M. – Lendra Wijaya, S.E. Dengan perolehan suara sah sebanyak 10.106 (sepuluh ribu seratus enam) suara; 4. No. Urut 4: Fikar Azami, S.H., M.H. – Drs. Asma Ismail, DPT. Dengan perolehan suara sah sebanyak 6.147 (enam ribu seratus empat puluh tujuh) suara; 5. No. Urut 5: Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H – Drs. Mulyadi Yacoub. Dengan perolehan suara sah sebanyak 633 (enam ratus tiga puluh tiga) suara.
Bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh adalah sebesar 56.372 (lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua) suara, sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 % x 56.372 suara (total suara sah) = 1.127 (seribu seratus dua puluh tujuh) suara.
Bahwa berdasarkan data Rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah sebesar 3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan) suara.
Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 6,09 % (enam koma nol sembilan persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh.
Dengan bergulirnya ke MK, Pemohon memberi kuasa kepada Kurniadi Aris, Deka Putra dan Govinda Pratama, kesemuanya adalah advokat/pengacara/konsultan hukum pada kantor Kurniadi Aris, SH., MH., MM. & Rekan.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh, sebagai pihak termohon memberi kuasa kepada Hifdzil Alim, Zahru Arqom, Akhmad Jazuli, Mohamad Khoironi, Imam Munandar, M. Misbah Datun, M. Mukhlasir R.S.K., Yuni Iswantoro, Firman Yuli Nugroho, Nurhidayat, Farih Ihdal Umam, Allan F.G. Wardhana, Retno Widiastuti, Joni Khurniawan, Andres April Yanto, Olivia Margareth, Setyawan Cahyo Gemilang, Djanur Suwarsono, Yosia Herman, Mohammad Ulin Nuha, Dipo Lukmanul Akbar, A.M Adzkiya’ Amiruddin, dan Yuniar Riza Hakiki, kesemuanya adalah advokat/pengacara/konsultan hukum pada kantor FIRMA HICON yang dalam hal ini beralamat di Jalan Anyer No. 7A, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MK/PHP-Pilkada/LFK/I/2025 bertanggal 2 Januari 2025 memberi kuasa kepada Adithiya Diar, Oktir Nebi, Pahrendi Ahmad, dan Veni Oktaviana, kesemuanya adalah advokat/pengacara/konsultan hukum pada kantor Law Firm Ksatria yang beralamat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi.
Amar Putusan MK Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Hakim yang mengadili perkara ini menilai gugatan yang diajukan pasangan Ahmadi Zubir–Ferry Satria tidak beralasan menurut hukum.
Makanya, permohonan Ahmadi Zubir-Ferry Satria tidak dipertimbangkan lebih lanjut, tidak ada relevansi.
Sidang perkara Pilkada No 71/PHPU. WAKO-XXIII/2025 ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa (4/02/2025), selesai diucapkan pukul 20.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Bisariyadi sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh.
“Keputusannya, permohonan pemohon tidak diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara pilkada 2024 di gedung MK Jakarta Pusat, Selasa malam.
Tentunya besar kemungkinan Walikota Sungaipenuh dan Wakil Walikota Sungaipenuh ikut dilantik pada 20 Februari 2025 secara serentak di Jakarta. Selamat Alfin-Azhar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh untuk limat tahun kedepan.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman