MUARO JAMBI – Perlakuan arogansi dari seorang pengemban amanah rakyat terhadap insan pers yang terjadi baru-baru ini, berbuntut panjang.
Pasalnya, oknum Kades Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Gulam, mengamuk dan berbicara kasar kepada 2 orang insan pers yang sewaktu itu, saat hendak konfirmasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan pesantren di Desa Sungai Bertam.
Atas perlakuan tersebut, insan pers melapor kejadian yang menimpa mereka itu ke Kepolisian Resort Muaro Jambi.
Berdasarkan atas laporan tersebut, Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H saat ditemui di Mapolres Muaro Jambi oleh sejumlah insan pers tentang adanya dugaan penyerobotan lahan pesantren, perumahan PT Jalan Emas Persada di Desa Sungai Bertam belum mengantongi izin, menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan melaksanakan penyelidikan secara profesional, Senin (01/02/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya bermula dari 2 orang insan pers yang hendak konfirmasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan pesantren di Desa Sungai Bertam kepada Kepala Desa, Muhammad Gulam.
Tak disangka, Kepala Desa bukannya memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, melainkan marah-marah dan mengamuk sampai dengan mengusir insan pers dari kediamannya. Ironisnya lagi, oknum kades menahan ID CARD dan Surat Tugas Pewarta Dinamika Jambi dari insan pers tersebut.
Insan pers tersebut mendapat perlakuan tidak pantas berkali-kali. Tidak terima diperlakukan demikian, akhirnya kasus tersebut dibawa ke jalur hukum. Dalam hal itu, 3 orang insan pers melaporkan oknum Kades Bertam ke Polres Muaro Jambi.
Oknum Kades Bertam dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Siapapun yang secara sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Atas kejadian yang menimpa 2 orang insan pers, PWI mendesak Polres Muaro Jambi untuk mengusut tuntas tindakan oknum Kades Bertam selanjutnya disusul oleh PWM yang juga meminta agar Polres Muaro Jambi mengusut tuntas tindakan Kades Bertam (Muhammad Gulam).
Mendapat desakan PWI dan PWM, Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H akan mengusut tuntas laporan tersebut sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan pengaduan insan pers adanya intimidasi oknum kepala desa (Muhammad Gulam), sudah kita terima laporannya,” kata AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H.
Masih kata AKBP.Ardiyanto, S.IK, M.H, tim Sat Reskrim Polres Muaro Jambi akan melakukan penyelidikan karena dalam prosesnya harus berdasarkan alat bukti hukum.
“Itu akan kita dalami, selanjutnya yang memegang adalah salah satu penyidik dan akan dilakukan proses penyelidikannya,” tegas AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H.
Sambungnya, pihaknya akan melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya melakukan pemeriksaan pemenuhan terhadap alat-alat bukti sesuai amanat Undang-Undang.
“Dalam proses tersebut pihaknya juga akan bersikap profesional dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai dengan laporan pengaduan. Kita juga melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang dilaporkan. Apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak dan akan dilanjutkan ke langkah berikutnya yaitu tindakan pidana,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, jika ditemukan adanya unsur tindak pidana maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya yaitu akan kita serahkan ke JPU untuk disiapkan,” tutup AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H.
Reporter : Harvery
Editor : Firman