MUBA, Beritategas.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, pada Selasa (12/9/2023) bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Integrasi Layanan dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Riki Junaidi AP MSi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
“MPP merupakan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari beberapa komponen, yaitu Pemerintah kabupaten/kota (PTSP, Disdukcapil, Badan pajak dan retribusi daerah dan OPD Lainnya ), BUMN (Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT PLN (Persero), POS Indonesia, BUMD (PDAM dan Bank Daerah) dan Swasta (Perbankan, Food station dan fasilitas lainnya),” bebernya.
Riki juga menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan tahapan awal dalam merencanakan pembentukan MPP. Dalam merencanakan pembentukan mal pelayanan publik perlu ada koordinasi yang baik antara instansi pusat dan daerah serta dengan beberapa komponen yang akan diintegrasikan ke dalam MPP tersebut.
“Dalam pembentukan MPP ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan antara lain koordinasi pelayanan, penyiapan sarana prasarana, pengaturan mekanisme kerja, SDM pelayanan dan peresmian. Insyallah MPP Serasan Sekate (Serekat) ini akan mulai operasional di akhit tahun 2024 mendatang, karena akan mulai dikekerjakan sesuai penganggaran di tahun 2024 nanti,” jelasnya.
Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum selaku pimpinan rapat mengatakan, dengan adanya perencanaan pembentukan MPP ini Dinas PMPTSP dengan OPD terkait agar terus berkoordinasi terkait perencanaan pembentukan MPP tersebut.
“Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Terciptanya integrasi pelayanan pada beberapa komponen pelayanan publik tentunya dapat meningkatkan nilai Easy of Doing Business (EoDB) di Kabupaten Muba,”ucap Andi.
Pewarta: Amran
Editor : Firman