BAYULICIN, Beritategas.com – Seorang pria berinisial JM (50) diamankan anggota Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
JM diamankan polisi saat melintas di Jalan Muara Satui, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Selasa (16/1) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu oleh personil Sat Polairud Polres Tanah Bumbu.
“Kami amankan seorang tersangka pengedar sabu,” ujar Iptu J Sinaga kepada media ini, Kamis (18/1).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Anggota Sat Polairud kemudian bergerak ke Jalan Muara Satui, Kecamatan Satui untuk melakukan penyelidikan,” jelas Sinaga.
Sesampainya dilokasi, polisi melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Tak ingin buruannya kabur, anggota Sat Polairud Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap JM.
“Dari tangan pelaku, kita temukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,93 gram dan ektasi satu setengah butir berbentuk spongebob berwarna kuning,” terang Sinaga .
Selain sabu dan pil ekstasi, pihak kepolisian dengan baju kebesaran berwarna biru itu juga mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, pipet, dan satu buah tas kacamata warna ungu.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman
1 Komentar