Perusahaan Tidak Terapkan UMK Di Kota Jambi, Siap Terima Sanksi

JAMBI – Nasib pekerja di Kota Jambi mendapat angin segar atas kabar Upah Minimum Kota (UMK) tahun ini naik Rp.88.000 dibandingkan tahun lalu sehingga UMK Kota Jambi kini menjadi Rp.2,93 juta perbulan.

“Setelah dilaksanakan penghitungan dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 972 Tahun 2020, UMK Kota Jambi 2021 naik dibandingkan UMK Kota Jambi tahun 2020 lalu,” Tegas Erwansyah Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi, Senin (01/02/2021).

Masih kata Erwansyah, untuk menghitung besaran UMK Kota Jambi yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Walaupun di masa pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kota Jambi mengalami kenaikan meski kenaikan tersebut tidak begitu besar,” Kata Erwansyah.

Sambungnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat masing-masing inflasi Kota Jambi dan pertumbuhan ekonomi mencapai kenaikan sebesar 1,11 persen.

“Dari hal tersebut, UMK Kota Jambi mengalami kenaikan meski sedikit,” Imbuhnya.

Di tahun 2019 UMK Kota Jambi senilai Rp.2,6 juta dan pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp.2,84 juta sedangkan tahun 2021 mengalami kenaikan lagi menjadi Rp.2,93 juta perbulan.

Erwansyah menegaskan, UMK Kota Jambi tersebut wajib diterapkan semua perusahaan yang ada dan beraktivitas di Kota Jambi,”Bila terdapat pelanggaran maka akan diberikan sanksi,” Tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firma

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.