Pj Bupati Mesuji Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 103 Kepala Desa sesuai UU Desa Baru

MESUJI, Beritategas.com – Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 103 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Mesuji, di aula GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Tanjungraya, Kamis (18/07/24).

Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengatakan, pengukuhan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.

“Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji mengucapkan, Selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya, saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” terang Febrizal Levi.

Selama dua tahun masa jabatan para kades dapat memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat serta pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.

Sebagai aparat pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami dan mempedomani peraturan. Berikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham dan taat pada hukum yang berlaku. Jika aparat desa saja tidak paham aturan, bagaimana dapat membawa masyarakatnya pada kemajuan.

Seorang kepala desa harus lebih visioner, kreatif dan inovatif. Selain itu, juga harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Saya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamudji menyampaikan, usai pengukuhan seluruh kades dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

“Jangan sampai ada masalah lagi dan tersandung masalah hukum. Perbaiki kinerja agar pelayanan ke masyarakat lebih optimal,” tutur Anwar Pamudji.

Anwar menambahkan, dari 105 Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yaitu 103 kepala desa dan 541 anggota BPD.

“Dua Kepala Desa diantaranya mengalami, kasus hukum di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji dan Kades Wirajaya Kecamatan Tanjungraya meninggal dunia pada bulan juli ini. Untuk sementara waktu mengisi kekosongan akan dijabat PLT dari sekretaris desa, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPD mengusulkan ke kecamatan untuk PLT kades,” pungkasnya.

Pewarta : Ardi
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.