Plh Bupati OKU Terima Kunker Kepala BNN Provinsi Sumsel

Drs. H. Edward Candra Bersama Forkopimda OKU Menerima Kunker Kepala BNN Provinsi Sumsel di Rumah Dinas Bupati OKU

BATURAJA, – (Beritategas) – PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra Bersama Forkopimda OKU Menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Rabu Malam (14/7/2021).

kunjungan kerja, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol. Drs. Joko Prihadi, SH, Ke ke Kabupaten OKU disambut Bupati OKU, Drs. H. Edward Candra, M.H., beserta Forkopimda OKU.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten OKU bekerjasama dengan TNI/Polri terus bersinergi dalam melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di Kabupaten OKU. Program P4GN ini dilakukan di sebagian besar OPD, lembaga pendidikan, di setiap kecamatan, Ormas hingga ke pelosok-pelosok desa.

Plh Bupati OKU, Drs. H. Edward Candra, M.H., menyampaikan Pemerintah Kabupaten OKU dalam penanganan narkoba telah berupaya melakukan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk wilayah Kabupaten OKU, segala kesiapan dimulai dari lahan, gedung serta kendaraan operasional telah disiapkan.

Edward Candra berharap, Kepala BNN Provinsi Sumsel dapat memberikan dukungan sehingga harapan terbentuknya BNNK di Kabupaten OKU dapat terwujud, “mengingat saat ini penyalahgunaan narkoba telah menyebar ke semua kalangan sampai ke desa-desa, tentunya perlu sinergitas bersama dalam menanggulangi ini dengan melibatkan unsur TNI/Polri serta tokoh agama tokoh masyarakat,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, secara prinsip Pemkab OKU mendukung setiap program dan kegiatan dari BNNP Sumsel salah satunya program Desa Bersinar yang merupakan program satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.

Edward Candra berharap di Kabupaten OKU dalam waktu dekat ditunjuk beberapa desa yang menjadi percontohan Desa Bersinar.

“Pemkab OKU saat ini telah merancang Perda P4GN sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten OKU,” katanya.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol. Drs. Joko Prihadi, S.H., menyambut baik komitmen Pemkab OKU dalam pemberantasan narkoba.

“Peran pemerintah daerah sangat penting untuk memberantas narkoba. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya menguatkan tim P4GN dan mengenalkan bahayanya narkoba ke elemen masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka menyoroti program unggulan dari BNN yaitu Program P4GN, yang diharapkan dapat aktif/berjalan di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumsel.

Dijelaskannya, sesuai dengan data yang ada bahwa Provinsi Sumsel saat ini berada di urutan ke-2 dalam penyalahgunaan narkoba. Mengenai peredaran narkoba awalnya didominasi dalam wilayah perkotaan namun saat ini peredaran sudah masuk di setiap pelosok desa, untuk itu Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Sambungnya, mengenai pembentukan Perda yang dilakukan Pemkab OKU tentang P4GN kiranya dapat melakukan pembentukan Tim Terpadu yang diketuai oleh Kepala Daerah.

Tim Terpadu ini bertujuan melakukan pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Tim ini juga dapat membuat rencana aksi dan program kerja yang menyentuh sampai ke tingkat Desa sehingga Kepala Desa dan jajaranya dapat mengetahui tugas masing-masing dalam Implementasi Program P4GN, harapannya Kabupaten OKU bersih narkoba dan katakan tidak untuk narkoba.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.