JAMBI – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada 13-14 Mei 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi Jambi melarang adanya kegiatan Open House di saat perayaan baik di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease.
“Dalam rangka mengantisipasi penularan dan memutus mata rantai Covid-19, diharapkan tidak menggelar buka puasa bersama dan Open House ketika Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” tegas Plt.Gubernur Jambi, Hari Nurcahya Murni. Minggu (2/5/2021).
Larangan itu disampaikannya, agar Hari Raya Idul Fitri yang digelar oleh kepala daerah tidak melaksanakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan khususnya Open House yang biasanya digelar pada saat hari raya.
Hal larangan tersebut dilaksanakan karena saat ini kasus pasien terkonfirmasi positive Covid-19 di daerah meningkat drastis.
Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah, tiga kabupaten dan kota tersebut berada di zona merah Covid-19 atau zona resiko tinggi penularan Covid-19.
Sambungnya, diantara daerah itu adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci. Sedangkan delapan kabupaten lainnya berada di zona oranye dan zona kuning Covid-19.
“Terdapat sekitar 1.411 orang pasien terkonfirmasi positive dan tersebar di sebelas kabupaten dan kota yang masih menjalani proses perawatan,” sebutnya.
Lanjutnya, dari itu penerapan protokol kesehatan Covid-19 perlu dilaksanakan dengan lebih disiplin baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jambi melarang mudik saat hari raya baik antar provinsi atau antar kabupaten dan kota dalam provinsi.
“Tidak mudik, tidak bertemu secara fisik, lebaran tetap asyik,” kata Plt. Hati Nur Cahaya Murni.
Bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Aparatur sipil negara, Plt.Gubernur Jambi mendeklarasikan larangan mudik dan open house di depan Kantor Gubernur Jambi.
Reporter : Harvery
Editor : Firman