PALEMBANG, Beritategas.com – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres Jajaran terus berantas narkoba. Sebanyak 46 tersangka kasus narkotika berhasil diamankan.
Dalam sepekan terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel.
Terbukti di Minggu keempat Desember 2021 ini berhasil mengungkap 37 kasus terkait tindak pidana narkoba dengan mengamankan 46 tersangka yang berperan dalam mengedarkan narkoba di Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel terus dilakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut demi masa depan anak bangsa.
“Polda Sumsel berupaya terus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika tersebut dan atas kegigihan jajarannya terbukti anggota kita berhasil mengamankan 46 tersangka dari 40 pengedar dan 6 orang pemakai,” ujarnya, Senin (27/12) di ruang kerjanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Kombes Pol Supriadi mengatakan, narkotika jenis sabu sebanyak 472,91 gram sabu , narkotika jenis ganja sebanyak 12,47 gram dan ekstasi sebanyak 37 1/2 butir.
“Dari ungkap kasus yang berhasil kita lakukan bersama Polrestabes dan Polres jajaran, maka kita sebagai aparat penegak hukum setidaknya berhasil menyelamatkan 3000 anak bangsa dari bahaya narkoba tersebut,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Lanjutnya dalam pekan ini atau Minggu keempat Desember 2021, ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang dan Polres Prabumulih.
“Kita terus mengimbau kepada seluruh anggota kita di Polrestabes dan Polres untuk terus bersama-sama memerangi jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dengan menangkap pelaku hingga barang bukti narkoba,” pungkasnya.
Reporter : Suparji
Editor : Firman