Polda Sumsel Kembali Ringkus Komplotan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

Setelah di total, korban diminta membayar total Rp. 45 juta oleh pelaku. Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp. 1 juta dan biaya penarikan Rp. 1 juta.

Sebelumnya, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.

“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan jiga biaya penarikan dibebankan kepada korban”, katanya.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelpon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban”, katanya.

Anwar juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut”, pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan dan 406 tentang pengrusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.