KENDAL, Beritategas.com – Polemik mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. Putusan ini menetapkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan pada Senin (16/10/2023), menyatakan bahwa pemaknaan usia 40 tahun tidak mutlak, melainkan mencakup kondisi berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan ini memicu polemik dan multi tafsir di kalangan masyarakat, termasuk di Kabupaten Kendal. Wahidin Said S. Hi, M. Hum, mantan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kendal dan seorang akademisi, menyatakan bahwa produk hukum seperti ini biasanya menuai pro dan kontra. Meskipun ada pandangan yang mengarah kepada calon tertentu, Wahidin menekankan bahwa keputusan MK adalah produk hukum yang berkekuatan tetap.
“Semua ini adalah kesempatan bagi kita generasi muda untuk memiliki gagasan dan kedudukan di mata hukum dan politik,” kata Wahidin Said.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menilai keputusan tersebut, namun yang penting adalah memahami bahwa keputusan MK membuka pintu bagi partisipasi generasi muda dalam dunia politik tanah air.
Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo Prakoso